Polres Sikka di bawah kepemimpinan AKBP Mohammad Mukhson mengambil langkah tegas terhadap dua anggotanya yang melanggar hukum.
Selain Aipda Iwan Ibrahim yang terlibat pencabulan anak bawah umur, Polres Sikka juga memecat Aiptu Hendrikus Endi.
Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale mengatakan Hendrikus Endi dipecat karena terlibat kasus pidana menghilangkan nyawa orang.
“Sesuai hasil sidang etik, Aiptu Hendrikus direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ujarnya.
Melalui pendampingnya, Aiptu Hendrikus mengajukan banding atas putusan itu.
“Sesuai aturan, banding dilakukan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah keputusan dibacakan. Batasnya 21 hari ajukan memori banding, jika tidak maka dinyatakan inkracht,” tandasnya.
Ia menambahkan, Kapolres Sikka AKBP Mohammad Mukhson tidak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran.
“Sesuai komitmen Pak Kapolres, anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, pasti disanksi tegas,” tegasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2844528/original/012906100_1562226576-Banner_Topi_Polisi.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)