PIKIRAN RAKYAT – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik yang menggunakan teknologi kamera pengawas (CCTV) dan perangkat elektronik lain guna mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas.
Kamera ETLE secara otomatis merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu, marka jalan, batas kecepatan, tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, melawan arus, dan lainnya.
Bukti pelanggaran berupa foto atau video kemudian dikirimkan ke pusat data. Petugas akan mengidentifikasi kendaraan dan pemiliknya berdasarkan data registrasi kendaraan.
Surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Berikut cara cek tilang ETLE di wilayah Bandung dan Jawa Barat.
Cara Cek Tilang ETLE Buka laman resmi ETLE Polda Jawa Barat: di https://konfirmasi.etlelodaya.id/ Masukkan Nomor Referensi Pelanggaran jika sudah menerima surat tilang elektronik, masukkan nomor referensi pelanggaran yang tertera di surat tersebut. Masukkan Nomor Polisi (NRKB), isi kolom dengan nomor polisi kendaraan seperti kode wilayah, nomor serta kode belakang. Tekan Konfirmasi usai memasukkan data.
Jika tak ada pelanggaran, akan muncul pemberitahuan “No Data Available” atau “Data Tidak Ditemukan”. Jika ada, detail informasi seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan tipe kendaraan ditampilkan.
Akses situs web ETLE Korlantas Polri: https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle untuk cek tilang ETLE wilayah lain di Indonesia.
Namun, perlu diingat bahwa sistem ini mungkin lebih fokus pada data nasional. Coba aplikasi Digital Korlantas POLRI atau POLRI Super App guna mengecek status tilang secara nasional.
Pastikan memasukkan data kendaraan dengan benar sesuai dengan STNK. Jika merasa tak melakukan pelanggaran atau ada ketidaksesuaian data, segera lakukan konfirmasi sesuai petunjuk di situs web atau surat tilang yang diterima.
Cek Keaslian Pelat Nomor Kendaraan
1. Situs resmi Samsat
Kunjungi situs resmi Samsat di https://e-samsat.id Masukkan kode pelat, nomor dan seri pelat kendaraan. Masukan lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan. Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar. Klik “Cek Sekarang” untuk menampilkan informasi. Data kendaraan akan muncul seperti merek, model, tahun, warna, nomor mesin, nomor rangka dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
2. Melalui SMS
Ketik: INFO[spasi]Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri Pelat/Warna Kendaraan
Contoh: INFO B/1708/TTP/Putih Kemudian kirim ke 08112119211 (Jawa Barat) Tunggu balasan, informasi kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Setiap daerah atau provinsi memiliki penulisan dan nomor tujuan yang berbeda. Pastikan menggunakan nomor yang sesuai dengan wilayah agar proses pengecekan berjalan lancar dan valid.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
