TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 111 bab 5: uji kompetensi.
Halaman tersebut terdapat pada Bab 5 yang berjudul Indahnya Berbagi dengan Sedekah, Hibah dan Hadiah.
Kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 111 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 8 Kurikulum Merdeka karangan Zainul Ma’arif dkk. yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.
Pada halaman 111 siswa diminta untuk mengerjakan soal Uji Kompetensi.
1. Pasca bencana gempa bumi di suatu daerah, banyak bantuan berdatangan baik berupa
uang, makanan maupun pakaian dari masyarakat yang peduli korban bencana.
Bukan hanya dari masyarakat muslim, melainkan non-muslim juga turut memberikan bantuan.
Bolehkah korban bencana menerima bantuan dari non muslim? Jelaskan alasannya!
2. Islam mengajarkan kepada umatnya agar rajin bersedekah. Bagaimana cara bersedekah namun kita tidak memiliki barang atau harta yang disedekahkan?
3. Apa perbedaan antara sedekah, hibah dan hadiah? Uraikan dengan jelas!
4. Bolehkah saat memberikan sedekah kepada teman yang berbeda agama? Berikan alasannya?
5. Pak Amin sering berbelanja bahan bangunan di sebuah supermarket. Setiap kali berbelanja dengan jumlah Rp. 250.000 pak Amin mendapatkan satu kupon berhadiah.
Kupon-kupon tersebut kemudian diisi dengan nama, alamat dan seterusnya kemudian dimasukkan ke dalam kotak undian.
Dua minggu kemudian diumumkan bahwa pak Amin termasuk salah satu pemenangnya dan berhak mendapatkan hadiah.
Bolehkah pak Amin menerima hadiah dari pengundian kupon tersebut? Jelaskan alasannya!
Kunci Jawaban
1. Ya, korban bencana boleh menerima bantuan dari non-muslim. Hukum ini berlaku dalam Islam, selama bantuan tersebut diberikan dengan niat membantu.
Dalil hukumnya
Hadits-hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari non
muslim, seperti dari Kisra, Augustus Caesar, dan para raja-raja yang lain
Islam memperbolehkan interaksi sosial/muamalah muslim dan non-muslim
Syarat-syarat penerimaan bantuan
Bantuan tersebut diberikan murni untuk membantu, bukan untuk tujuan yang merugikan atau membahayakan
Bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak dijadikan sarana untuk memicu bahaya atau fitnah
2. Bersedekah tidak harus dengan harta, Anda bisa bersedekah dengan cara lain seperti memberi bantuan, menasehati, dan menyebarkan pesan positif.
Contoh sedekah tanpa harta
Memberi bantuan kepada orang lain
Menunjukkan jalan
Membagikan ilmu
Memberi makan hewan
Tersenyum
Bertutur kata baik
Mengajak orang lain berbuat kebaikan
Menasehati untuk berbuat baik
Menyingkirkan kemungkaran
Membaca sholawat
3. Sedekah, hibah, dan hadiah adalah bentuk pemberian yang sama-sama sunah dan dilakukan tanpa mengharapkan imbalan. Perbedaannya terletak pada niat dan tujuan pemberiannya.
Sedekah
Pemberian kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan
Dilakukan dengan ikhlas dan sukarela
Diutamakan kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan pahala akhirat
Hibah
Pemberian kepemilikan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan
Dilakukan saat pemiliknya masih hidup
Motifnya untuk menjalin hubungan baik, memupuk keakraban, dan menghormati pihak yang diberi
Hadiah
Pemberian barang berharga kepada orang lain untuk menghormati atau memuliakan
Biasanya diberikan saat ada acara-acara tertentu, seperti ulang tahun atau pernikahan
Tujuannya untuk menyenangkan atau menghormati orang lain
4. Ya, boleh memberikan sedekah kepada teman yang berbeda agama. Bahkan, mayoritas ulama memperbolehkan memberikan bantuan kepada non-muslim yang sedang kesulitan.
5. Dalam Islam, menerima kupon berhadiah diperbolehkan, tetapi menjual beli kupon berhadiah dilarang.
Penjelasan
Menerima kupon berhadiah diperbolehkan, asalkan bukan sebagai bagian inti dari usaha seseorang.
Menjual beli kupon berhadiah dilarang karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian).
Jual beli kupon berhadiah juga mengandung unsur perjudian (qimar).
Jual beli kupon berhadiah bertentangan dengan hukum nas.
Alasan larangan
Pembeli tidak mengetahui hadiah apa yang akan didapat ketika kuponnya beruntung.
Pembeli yang sudah membeli beberapa kupon namun belum beruntung maka tidak akan mendapatkan apa-apa.
Transaksi tersebut mengandung motif perjudian, yaitu menggantungkan diri pada nasib bukan pada usaha.
Kegiatan itu melahirkan egoisme, dan hadiah yang diberikan diambil dari uang konsumen sendiri.
Disclaimer:
Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
