Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG – Kesembronoan anggotanya membuat sindikat pembuat dan pengedar uang palsu antar provinsi terbongkar.
Kini total ada delapan orang anggota sindikat ini mendekam di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari penemuan tas mencurigakan di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung di Stasiun Tanah Abang pada Senin (7/4/2025).
Tak lama kemudian, tiba-tiba ada seorang pria yang diketahui berinisial MS (45) datang ke kereta itu dan langsung mengambil tas tersebut.
Kecurigan petugas bermula ketika pria itu tak mau membuka isi tas yang sempat dianggap mencurigakan di stasiun.
“Sempat terjadi sedikit perdebatan yang bersangkutan tidak ingin menunjukan apa isi tasnya, namun pada akhirnya juga memperlihatkan apa isi tas tersebut,” kata Haris saat merilis kasus tersebut, Kamis (10/4/2025).
Saat diperiksa, ternyata tas tersebut berisi uang palsu senilai Rp 316 juta.
Mendapatkan barang bukti itu, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan mendapati dua orang berinisial BI (50) dan E (42) di kawasan Mangga Beaar.
“Dua orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah ternyata penjual atau penyedia uang yang diduga palsu.
Dan dari kedua pelaku tambahan ini berhasil kita amankan juga uang rupiah yang diduga palsu yang itu bernilai fantastis yang itu nanti penghitungan pasti dari secara forensik dan dari Bank Indonesia,” ujar Haris.
Dari keberhasilan itu, polisi kembali menangkap dua orang lainnya yakni inisial BS (40) serta inisial BBU (42).
Diamankan juga beberapa lembar uang Rp100 ribu yang diduga palsu dari mobil yang dikendarai oleh pelaku BS
“Ternyata BS dan BBU ini adalah rekan yang sejak lama selalu bersama sama dalam peredaran ini, dan sudah sering bersama dalam kesempatan yang cukup masif karena mereka teman yang cukup akrab selama ini,” paparnya.
Kemudian, polisi melanjutkan penyelidikan sampai menangkap seorang lansia berusia 70 tahun berinisial AY di Subang, Jawa Barat yang diduga adalah perantara dalam sindikat ini.
“Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak,” tuturnya.
Dari saudara AY, polisi kemudian bergerak ke wilayah kota Bogor dan menangkap pelaku inisial DS (41).
DS ialah orang yang memproduksi uang palsu di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup.
“Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saudara LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini, mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi,” paparnya.
Dari sindikat ini, total barang bukti uang palsu yang disita sebanyak 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu serta 7.500 lembar kertas ukuran F4 yang baru setengah jadi, belum dilakukan pemotongan maupun finishing lainnya.
“Sehingga total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan,” ujar Haris.
Polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan sindikat ini untuk mencetak uang palsunya.
Ada Pecahan Dolar
Selain rupiah, polisi turut menemukan 15 lembar pecahan dolar Amerika Serikat dari sindikat ini dengan masing-masing pecahan senilai 100 dolar.
“Total yang barang bukti mata uang asing yaitu USD yang kita amankan itu 15 lembar pecahan 100. Kemudian ada satu unit mesin penghitung uang yang itu milik dari pelaku inisial DS,” tuturnya.
Kepada para anggota sindikat ini, mereka dikenakan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP pidana dan atau pasal 245 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
