Buyback Tanpa RUPS, 19 Emiten Serbu Pasar Saham Triliunan Rupiah

Buyback Tanpa RUPS, 19 Emiten Serbu Pasar Saham Triliunan Rupiah

Jakarta, Beritasatu.com – Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan relaksasi kebijakan buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 19 Maret 2025, gelombang pembelian kembali saham oleh emiten terus mengalir deras.

Hingga awal April 2025, tercatat 19 emiten telah memanfaatkan kebijakan ini untuk melakukan aksi buyback dengan nilai total mencapai triliunan rupiah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyatakan, langkah ini diambil sebagai respons atas gejolak pasar saham yang terjadi belakangan ini.

“Buyback kini dapat dilakukan tanpa perlu melalui RUPS. Ini memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menjaga kestabilan harga sahamnya,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Relaksasi ini memberikan batas maksimum buyback saham sebesar 20% dari modal disetor dan berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025. Emiten juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan buyback secara berkala.

“Kami tetap melakukan pengawasan agar pelaksanaan buyback berjalan sesuai regulasi. Apabila kondisi pasar membaik, emiten boleh menghentikan aksi buyback saham, tetapi fleksibilitas ini penting dalam situasi seperti sekarang,” tambah Inarno.

Beberapa emiten papan atas langsung merespons kebijakan ini dengan mengumumkan rencana buyback besar-besaran. Grup Barito milik konglomerat Prajogo Pangestu menjadi salah satu yang paling agresif.

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menetapkan nilai buyback sebesar Rp2 triliun, yang berlangsung dari 24 Maret hingga 23 Juni 2025. PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) juga melaksanakan aksi serupa senilai Rp2 triliun dari 21 Maret hingga 20 Juni 2025, dengan batas harga maksimal Rp10.000 per saham.

Sementara itu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) mengalokasikan Rp500 miliar untuk buyback dalam periode yang sama. Di luar Grup Barito, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka, ikut serta dengan nilai buyback mencapai Rp815,61 miliar yang akan dimulai pada 2 Mei hingga 2 Juni 2025.

Langkah buyback ini dinilai bukan sekadar upaya menjaga harga saham, tetapi juga mencerminkan kepercayaan diri manajemen terhadap kinerja perusahaan.

Pendiri Stocknow.id Hendra Wardana menyebut, kebijakan ini sebagai penyangga IHSG di tengah volatilitas.

“Ketika saham-saham mengalami tekanan berlebih, aksi buyback memberi sinyal kuat bahwa saham tersebut undervalued dan manajemen mengambil langkah konkret,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme buyback tanpa RUPS memungkinkan emiten bertindak cepat tanpa terhambat proses birokrasi yang bertele-tele. 

Selain itu, kebijakan ini juga mampu menstabilkan psikologi pasar, mencegah kepanikan, serta menarik kembali minat investor.

VP, Head of Marketing, Strategy & Planning PT Kiwoom Sekuritas Indonesia menyatakan, aksi buyback menjadi instrumen penting di tengah tekanan eksternal, seperti kebijakan tarif impor Presiden AS Donald Trump terhadap produk Tiongkok dan Indonesia.

“Aksi buyback menjadi sinyal bahwa harga saham mulai menyimpang dari nilai intrinsiknya. Jika dilakukan oleh emiten dengan fundamental kuat dan valuasi rendah, ini bisa jadi penopang signifikan untuk harga saham maupun indeks secara keseluruhan,” jelasnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa dampak buyback akan sangat bergantung pada kekuatan neraca keuangan emiten dan dinamika pelaku institusi. Emiten dengan modal dan likuiditas kuat akan lebih mudah menahan tekanan dan menjadi incaran investor institusi kembali.

Hendra menambahkan, dalam kondisi pasar yang oversold, buyback secara masif dapat mengurangi tekanan jual, menambah permintaan, dan memperkecil jumlah saham beredar. Hal ini berpotensi memperbaiki struktur harga dan menjaga indeks dari penurunan yang lebih tajam.

“Buyback memang bukan satu-satunya alat untuk menahan IHSG, tetapi bisa sangat membantu menjaga psikologi pasar. Investor akan merasa bahwa perusahaan tidak tinggal diam menghadapi gejolak,” imbuhnya.

Menurut data OJK, hingga awal April 2025, terdapat 16 emiten yang telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana pembelian kembali saham. Jumlah ini kemungkinan masih akan bertambah, seiring respons dunia usaha terhadap dinamika pasar yang belum stabil.

“Jumlahnya terus bergerak dan kami prediksi akan bertambah, karena fleksibilitas ini berlaku hingga enam bulan sejak 18 Maret,” tutur Inarno.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 yang memberikan keleluasaan bagi perusahaan terbuka melakukan buyback tanpa harus menggelar RUPS dalam situasi pasar bergejolak.

Dengan semakin banyak emiten yang terlibat, buyback saham berpotensi menjadi katalis positif jangka pendek untuk pasar modal Indonesia, sekaligus menjaga kepercayaan investor di tengah tekanan eksternal dan ketidakpastian global.