KKSU adalah Kelompok Kerja Sub Unit yang merupakan wadah bagi para sopir dan pemilik angkot. KKSU juga merupakan bagian dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Diketahui, KKSU memegang peran strategis dalam menjaga keteraturan operasional angkot dalam trayek tertentu. Mulai dari pengaturan shift, pengelolaan stiker trayek, hingga menyalurkan aspirasi para anggotanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta kepada sopir angkot di Kabupaten Bogor agar tak beroperasi selama libur Lebaran.
Total kompensasi berupa Rp1 juta dalam bentuk uang tunai dan Rp500.000 dalam bentuk sembako.
Kebijakan yang melarang angkot untuk beroperasi sementara itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan panjang yang kerap terjadi di jalur tersebut.
Tercatat sekitar 653 sopir angkot dari tiga trayek yakni Cisarua-Bogor, Bogor-Pasirmuncang, dan Bogor-Cibedug yang mendapat kompensasi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3065910/original/022749600_1583147779-20200302-Pemkot-Bogor-Akan-Mengurangi-Unit-Angkot-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)