Jakarta, Beritasatu.com – PT Yihong Novatex Indonesia menjadi sorotan publik sejak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 1.126 karyawan pada Maret 2025. Keputusan ini menuai protes besar dari para pekerja dan mengundang perhatian pemerintah daerah. Lantas, seperti apa profil perusahaan ini?
PT Yihong Novatex Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri tekstil dan alas kaki. Perusahaan ini merupakan penanaman modal asing (PMA) asal Tiongkok yang membuka pabrik di Indonesia untuk kebutuhan produksi ekspor.
Pabrik PT Yihong Novatex berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang beredar, perusahaan ini mulai beroperasi di Indonesia pada 2023 dengan mendirikan pabrik di Cirebon Timur.
Dalam waktu singkat, PT Yihong berhasil mempekerjakan lebih dari 1.000 karyawan lokal dan menjadi salah satu pabrik alas kaki terbesar di kawasan tersebut. Perusahaan ini awalnya memiliki prospek yang menjanjikan dengan kapasitas produksi tinggi dan jaringan pemasaran internasional.
Namun, tekanan finansial akibat keterlambatan pengiriman barang serta pembatalan pesanan dari klien membuat operasional perusahaan terganggu. Kondisi ini diperparah dengan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan manajemen.
Meski detail mengenai pemilik atau struktur manajemennya tidak diungkap ke publik, PT Yihong Novatex disebut memiliki keterkaitan erat dengan jaringan investor manufaktur asal Tiongkok yang menanamkan modalnya di berbagai kawasan industri di Indonesia.
Kasus PHK Massal
Pada 10 Maret 2025, manajemen PT Yihong Novatex mengumumkan PHK terhadap 1.126 karyawan. Perusahaan berdalih keputusan ini diambil karena aksi mogok kerja yang dilakukan buruh berdampak besar pada operasional pabrik, ditambah alasan efisiensi menyusul penurunan pesanan dari klien.
Namun, para buruh membantah tudingan tersebut. Mereka menyebut aksi yang dilakukan bukan mogok kerja, melainkan bentuk solidaritas atas pemecatan tiga rekan kerja secara sepihak.
PHK ini memicu gelombang protes dari para buruh, yang kemudian menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Cirebon. Mereka menuntut kejelasan nasib serta meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon menyatakan PT Yihong Novatex tidak dalam kondisi pailit, sehingga seharusnya tidak bisa melakukan PHK sepihak dalam jumlah besar tanpa proses bipartit atau musyawarah dengan pekerja.
Pemerintah daerah pun mengupayakan mediasi antara perusahaan dan buruh, dengan harapan kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang adil dan menjaga stabilitas iklim investasi di Cirebon.
Kasus yang menimpa PT Yihong Novatex menjadi cerminan pentingnya tata kelola hubungan industrial yang adil dan transparan, terutama dalam menghadapi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Diperlukan pengawasan ketat agar hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah dinamika bisnis global.
