Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
25 Jalan Jakarta Kembali Berlaku Ganjil Genap Mulai 8 April, Pelanggar Denda Rp500.000 – Halaman all – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

25 Jalan Jakarta Kembali Berlaku Ganjil Genap Mulai 8 April, Pelanggar Denda Rp500.000 – Halaman all

25 Jalan Jakarta Kembali Berlaku Ganjil Genap Mulai 8 April, Pelanggar Denda Rp500.000 – Halaman all

Ringkasan Berita

Skema ganjil genap akan kembali berlaku mulai 8 April 2025, dengan 25 jalan utama di Jakarta terpengaruh. Pembatasan ini berlaku pada dua sesi waktu: 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Beberapa jalan utama yang akan dikenakan aturan ini antara lain Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Salemba Raya. Pastikan kendaraan Anda sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan denda hingga Rp500.000. Kendaraan tertentu, seperti ambulans dan angkutan umum, dikecualikan dari pembatasan ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Skema ganjil genap di Jakarta akan kembali berlaku mulai 8 April 2025.

Sebanyak 25 jalan utama di Jakarta akan dikenakan aturan ini, dan pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp500.000.

Pastikan Anda mengetahui daftar jalan yang terpengaruh untuk menghindari sanksi.

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan pada dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.

Selama periode ini, hanya kendaraan dengan plat nomor yang sesuai dengan tanggal yang ditentukan yang diperbolehkan melintas di jalan-jalan yang terdaftar.

25 Jalan yang Dikenakan Aturan Ganjil Genap

Berikut adalah daftar 25 jalan yang akan terpengaruh oleh aturan ganjil genap mulai 8 April:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati dari Simpang

Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal A. Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Tujuan dan Pengecualian Skema Ganjil Genap

Skema ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan plat nomor berakhiran ganjil diperbolehkan melintas, sementara pada tanggal genap, kendaraan dengan plat nomor berakhiran genap yang dapat melintas.

Beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, seperti kendaraan dinas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum (plat kuning), serta kendaraan untuk penanganan bencana atau Covid-19.

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap di Jakarta akan dikenakan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan ketentuan dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Oleh karena itu, pastikan Anda mematuhi aturan untuk menghindari sanksi.

Dengan pemberlakuan kembali skema ganjil genap pada 8 April, penting bagi pengemudi untuk memahami dan mematuhi aturan ini agar tidak terkena denda.

Pastikan Anda mengetahui jalan-jalan yang terkena pembatasan dan jadwal yang berlaku.

Merangkum Semua Peristiwa