TRIBUNJAKARTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi dugaan ajudannya memukul dan mengancam jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah.
Jenderal Listyo menyesalkan adanya insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis ini.
Pasalnya, Jenderal Bintang Empat itu mengungkapkan selama ini selalu berhubungan dekat dengan para wartawan
“Saya pribadi minta maaf atas insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman teman-teman media,” ucap Listyo dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/4/2025).
“Dan saya perintahkan segera untuk ditindaklanjuti peristiwanya sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Sigit.
Sigit mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu insiden pemukulan dan pengancaman tersebut.
Sebab, kata dia, dirinya baru mendengar kabar pemukulan ini dari pemberitaan saja. Meski begitu, Sigit berjanji akan menelusuri pelaku yang memukul jurnalis.
“Namun, kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik, segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” imbuh dia.
Listyo menduga sosok yang memukul dan mengancam jurnalis tersebut bukan ajudannya.
Sigit menyebut, pelaku pemukulan itu berasal dari perangkat pengamanan.
KLIK SELENGKAPNYA: Drama Sandi Butar Butar Dipecat Dua Kali dari Damkar Depok Jadi Sorotan. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pernah Pesan Kerjanya Pakai Tangan Bukan Mulut.
“Sepertinya bukan ajudan, namun dari perangkat pengamanan. Segera kami telusuri dan tindak lanjuti,” ujar Sigit.
Sedangkan Karopenmas Divhumas Polrim Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sangat menyesalkan jika insiden tersebut benar terjadi.
Dimana, kata Trunoyudo, seharusnya insiden itu bisa dihindari.
“Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” katanya.
Polri, tegas Trunoyudo, akan menyelidiki insiden tersebut. Mabes Polri berjanji akan menjatuhkan sanksi bila ditemukan adanya pelanggaran dalam peristiwa itu.
“Tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yg berlaku, Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” katanya.
Trunoyudo mengatakan pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama. Ia berharap insiden ini tidak terulang.
“Dan, kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” katanya.
Kronologi
Dikutip dari TribunJateng, kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4) sore.
Peristiwa bermula ketika Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun.
Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur.
Bukan dengan permintaan halus, ajudan tersebut justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.
Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron.
Namun, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.
Ia memukul kepala Makna dengan tangan. Tak hanya berhenti di situ, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.
Dengan nada tinggi dan sikap agresif, ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal.
Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.
Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.
“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).
Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang.
“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.
Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. (TribunJateng/Kompas.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya