PIKIRAN RAKYAT – PT Yihong Novatex, sebuah pabrik yang bergerak di bidang produksi alas kaki yang berlokasi di Cirebon, dilaporkan telah melakukan perumahan terhadap 1.126 karyawannya pada bulan Maret 2025 lalu.
Langkah drastis ini diambil pihak perusahaan dengan alasan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh beberapa waktu sebelumnya.
Informasi mengenai perumahan massal ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan masyarakat Cirebon.
Dampak dari kebijakan PHK ini tidak hanya dirasakan oleh ribuan buruh yang kehilangan mata pencaharian, tetapi juga merembet ke berbagai sektor terkait, termasuk jajaran Human Resources Department (HRD) perusahaan yang turut terdampak restrukturisasi.
Menurut keterangan resmi dari pihak PT Yihong Novatex, keputusan untuk merumahkan lebih dari seribu karyawannya tersebut merupakan respons terhadap aksi mogok kerja yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 1 hingga 3 Maret 2025.
Perusahaan berdalih bahwa aksi mogok tersebut mengganggu operasional produksi secara signifikan dan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit, sehingga langkah perumahan dianggap sebagai solusi untuk menstabilkan kembali kondisi perusahaan.
“PT Yihong Novatex Indonesia hendak memberitahukan maksud pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 10 Maret 2025 dengan alasan karena pihak pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan pesanan akibat keterlambatan pengiriman sebagai dampak dari mogok kerja tidak sah yang dilakukan pekerja,” tutur surat pemberitahuan resmi dari perusahaan.
Bantah Mogok Kerja
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, alasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan tersebut dibantah keras oleh perwakilan pekerja.
Salah seorang buruh PT Yihong Novatex yang turut menjadi korban perumahan, mengungkapkan bahwa aksi yang mereka lakukan bukanlah mogok kerja sebagaimana yang dituduhkan oleh perusahaan.
Menurutnya, tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk protes dan tuntutan keadilan terhadap kebijakan PHK sepihak yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para buruh yang dirumahkan tersebut menuntut transparansi dan kejelasan dari pihak perusahaan terkait alasan pasti di balik kebijakan PHK massal ini.
Mereka juga mempertanyakan prosedur PHK yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tidak adanya pemberitahuan yang memadai dan tidak adanya perundingan yang adil antara perusahaan dan perwakilan pekerja.
Profil PT Yihong Novatex
PT Yihong Novatex adalah sebuah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi alas kaki. Pabrik ini berlokasi di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Umumnya perusahaan alas kaki memproduksi berbagai jenis sepatu, sandal, atau produk alas kaki lainnya untuk berbagai segmen pasar, baik domestik maupun internasional.
Industri alas kaki sendiri merupakan sektor padat karya yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Gelombang PHK di Jawa Barat
Kebijakan perumahan ribuan pekerja oleh PT Yihong Novatex ini menambah daftar panjang perusahaan alas kaki di Jawa Barat yang melakukan langkah serupa dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, dua nama besar di industri ini, yaitu PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh Indonesia, juga telah melakukan perumahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya.
PT Adis Dimension Footwear dilaporkan telah merumahkan sekitar 1.500 pekerjanya. Sementara itu, PT Victory Ching Luh Indonesia, yang juga dikenal sebagai salah satu produsen sepatu merek ternama Nike, bahkan melakukan PHK terhadap sekitar 2.000 karyawannya.
Gelombang PHK yang melanda industri alas kaki ini tentu menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kondisi sektor ini dan dampaknya terhadap perekonomian serta kesejahteraan para pekerja.
Faktor Penyebab PHK Massal
Muncul berbagai spekulasi mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi gelombang PHK massal di industri alas kaki Jawa Barat ini. Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab meliputi:
– Kondisi ekonomi global yang tidak menentu dan perubahan tren konsumen dapat menyebabkan penurunan permintaan terhadap produk alas kaki, baik di pasar domestik maupun internasional.
– Industri alas kaki merupakan sektor yang kompetitif, baik dari pemain lokal maupun internasional. Persaingan harga dan kualitas yang ketat dapat menekan margin keuntungan perusahaan.
– Kenaikan harga bahan baku, biaya energi, dan upah tenaga kerja dapat meningkatkan biaya produksi perusahaan, sehingga memaksa mereka untuk melakukan efisiensi, termasuk melalui pengurangan tenaga kerja.
– Perubahan kebijakan pemerintah terkait dengan upah minimum, peraturan ketenagakerjaan, atau kebijakan impor dan ekspor juga dapat mempengaruhi kondisi industri alas kaki.
– Faktor internal perusahaan, seperti masalah keuangan, restrukturisasi organisasi, atau perubahan strategi bisnis, juga dapat menjadi pemicu kebijakan PHK.
Dalam kasus PT Yihong Novatex, meskipun pihak perusahaan mengaitkan PHK dengan aksi mogok kerja, tidak menutup kemungkinan bahwa faktor-faktor lain yang disebutkan di atas juga turut berperan dalam pengambilan keputusan tersebut. Perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mengetahui akar permasalahan yang sebenarnya.
Secara ekonomi, PHK massal dapat meningkatkan angka pengangguran di daerah terdampak, menurunkan daya beli masyarakat, dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, hilangnya tenaga kerja terampil juga dapat mempengaruhi produktivitas dan daya saing industri secara keseluruhan.
Perlindungan dan Hak Pekerja
Dalam situasi PHK, penting bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak-hak pekerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara jelas mengenai prosedur PHK, hak-hak pekerja yang terkena PHK (seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak), serta kewajiban perusahaan untuk melakukan perundingan dengan serikat pekerja atau perwakilan buruh sebelum mengambil keputusan PHK.
Pemerintah daerah dan instansi terkait juga memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para pekerja yang terkena PHK.
Hal ini dapat dilakukan melalui program-program pelatihan keterampilan, bantuan mencari pekerjaan baru, atau pemberian bantuan sosial bagi mereka yang membutuhkan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News