TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Empat kepala desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat diperiksa Tim Saber Pungli terkait dugaan permintaan tunjangan hari raya (THR).
Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor yang terdiri dari Polres, Kejaksaan, dan Inspektorat.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan para kepala desa itu akan diberi sanksi berat apabila terbukti meminta THR kepada pengusaha.
“Sanksi tegas akan diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan,” kata Rudy di Cibinong, Minggu (6/4/2025).
Jika ditemukan unsur pidana, lanjut Rudy, proses akan dilanjutkan ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada oknum dari unsur pemerintahan yang terlibat, kami tidak akan ragu untuk mencopot jabatannya,” tegasnya.
Bupati juga menambahkan bahwa hasil lengkap dari pemeriksaan Tim Saber Pungli direncanakan akan diumumkan pada awal minggu depan secara transparan kepada publik.
“Kami ingin masyarakat tahu, kami tidak menutup-nutupi. Ini menjadi momentum untuk kita semua berbenah. Pemerintahan Kabupaten Bogor ke depan harus bersih dan benar-benar melayani masyarakat,” kata Rudy.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, menambahkan bahwa tim gabungan telah bergerak sejak Kamis, 3 April 2025, untuk mengamankan dokumen-dokumen dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan yang bisa memperkuat proses pemeriksaan,” tandasnya.
Penulis: Hironimus Rama