Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
PWI Surakarta Kecam Aksi Kekerasan kepada Wartawan, Ancaman hingga Pembunuhan – Halaman all – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PWI Surakarta Kecam Aksi Kekerasan kepada Wartawan, Ancaman hingga Pembunuhan – Halaman all

PWI Surakarta Kecam Aksi Kekerasan kepada Wartawan, Ancaman hingga Pembunuhan – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Kasus yang merugikan wartawan hingga menjadi korban kekerasan yang terjadi belakangan menjadi perhatian berbagai pihak.

Satu di antaranya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta.

Mulai dari ancaman hingga tindak penghilangan nyawa wartawan disesalkan oleh PWI Surakarta.

Ketua PWI Surakarta Anas Syahirul menegaskan, aparat kepolisian harus mengusut kasus-kasus tersebut dengan tuntas dan profesional.

Kendati masih dalam pendalaman dan penanganan kepolisian, kasus wartawan asal Palu bernama Situr Wijaya adalah kasus terbaru yang mendapat sorotan.

Kabar yang beredar, ia ditemukan meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Barat pada Jumat (4/4/2025).  

Diduga wartawan media online ini menjadi korban kekerasan yang berujung pembunuhan. 

Sebelumnya kejadian yang sama menimpa wartawan perempuan, Juwita yang tewas dengan dugaan menjadi korban pembunuhan oleh oknum TNI AL di Banjarbaru Kalimamtan Selatan. 

Yang terbaru adalah kasus salah satu ajudan Kapolri yang melakukan pemukulan dan pengancaman pada wartawan di Semarang, Sabtu (5/4/2025).

“Ini melanggar UU 40 99 pasal 18. Menghalangi kerja wartawan. Para pelaku harus dihukum keras dan tegas biar tidak selalu berulang. Selama ini pelaku kekerasan kepada wartawan tidak jelas sanksinya,” jelas Anas kepada wartawan pada Minggu (6/4/2035).

Anas menyebut kasus-kasus pada wartawan ini ancaman serius terhadap kebebasan pers yang terus merosot di Indonesia. Menambah daftar kekerasan kepada wartawan.

“Kepercayaan publik kepada polisi yang memang sudah buruk akan makin merosot jauh dibanding institusi penegak hukum lain,” tukasnya.

Anas juga menegaskan untuk kasus-kasus kekerasan yang berujung pada tewasnya wartawan harus diusut tuntas dan pelaku harus mendapat hukuman sesuai undang-undang pidana.

“Memprihatinkan kekerasan yang berujung pengjilangan nyawa seseorang. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan transparan,” tegasnya.

Kapolri Minta Maaf

Tribunnews mengabarkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons dugaan tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh ajudannya terhadap jurnalis di Stasiun Tawang, Kota Semarang pada Sabtu (5/4/2025) kemarin.

Terkait hal ini Listyo pun meminta maaf apabila benar terdapat anggotanya melakukan tindakan tersebut terhadap awak media.

“Secara pribadi saya meminta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media,” kata Listyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/4/2025).

Pimpinan tertinggi Polri itu menyebut baru mengetahui kejadian tersebut usai melihat pemberitaan di media.

Ia pun mengaku sangat menyesali apabila benar terdapat ajudannya melakukan tindakan intimidasi tersebut.

Alhasil Guna menyikapi hal itu, ia pun berjanji bakal menelusuri hingga menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Saya cek dulu karena saya baru mendengar dari link berita ini. Namun kalau itu benar terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik. Segera saya telusuri dan tindaklanjuti,” tegasnya.

Awal Mula Permasalahan

Diberitakan TribunJateng.com, Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. 

Kali ini melibatkan seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4) sore.

Peristiwa bermula ketika Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun. 

Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.

Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur. 

Bukan dengan permintaan halus, ajudan tersebut justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.

Pemukulan Pewarta Foto

Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron. 

Namun, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan.

Ia memukul kepala Makna dengan tangan.

Ancaman dan Intimidasi Lainnya

Tak hanya berhenti di situ, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi. 

Dengan nada tinggi dan sikap agresif, ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal. 

Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.

Respons dari Organisasi Jurnalis

Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.

“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang. 

“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

Pelanggaran terhadap UU Pers

Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Merangkum Semua Peristiwa