Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN – Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) ditangkap aparat Polsek Grogol Petamburan usai melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.
SO tega mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku SMP itu sebanyak tiga kali sejak Desember 2024.
“Pelaku ini tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, Jumat (4/4/2025).
Kejadian pertama terungkap pada Rabu (4/12/2024), saat orang tua korban mencurigai ada laki-laki yang masuk ke kamar anaknya.
Saat diketuk, pintu tidak dibuka, hingga akhirnya didobrak oleh sang ibu.
Pelaku sempat berpura-pura merapikan pakaian untuk menghilangkan kecurigaan.
“Namun, setelah ditanya tanya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan,” jelas Aprino.
Setelah melakukan pencabulan, pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di wilayah Grogol Petamburan.
Namun, pada Senin (31/3/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berpapasan dengan korban dan ibunya.
Ia diteriaki oleh kakak korban dan berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke petugas Polsek Grogol Petamburan.
Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
