TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora menyampaikan saat ini bayi laki-laki yang ditemukan di semak-semak di wilayah Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, belum bisa diadopsi.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, Jumat (4/4/2025).
“Untuk bayi yang ditemukan belum bisa diadopsi, karena masih dalam proses hukum,” katanya, kepada Tribunjateng.
Lebih lanjut, kendati demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Blora, terkait proses pengadopsian bayi laki-laki tersebut, jika nantinya diperbolehkan untuk diadopsi.
Sebab, salah satu syarat adopsi harus mendapatkan persetujuan dari orangtua bayi. Namun ada alternatif lain, yakni proses adopsi melalui LKSA.
“Menunggu koordinasi dengan pihak polres biasanya nanti kita lewatkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dahulu,” terangnya.
Sebagai informasi, bayi laki-laki tersebut ditemukan pertama kali oleh penggembala sapi di semak-semak, Jumat (4/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Kemudian, warga melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian dari Polsek Jepon, mengevakuasi bayi tersebut ke RSUD dr R Soetijono Blora untuk dilakukan penanganan medis.
Bayi laki-laki yang ditemukan dalam kondisi sehat.
Saat ditemukan, bayi itu tidak mengenakan sehelai kain apapun.
Bayi laki-laki itu berbobot 2,9 Kilogram, dan masih dilakukan perawatan dan pengawasan di RSUD dr R Soetijono Blora.
Sementara pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pembuang bayi tersebut.(Iqs)