PIKIRAN RAKYAT – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyebut, pada 2025 jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan perhitungan Disdukcapil DKI Jakarta, diperkirakan sekira 10.000 hingga 15.000 pendatang baru akan datang ke Jakarta usai Lebaran 2025.
“Sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 jiwa pendatang baru akan datang ke Jakarta pada musim pascahari raya tahun ini,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 4 April 2025.
Budi menjelaskan, angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 16.207 jiwa pendatang, turun sekira 37,47 persen dari tahun 2023 yaitu sebanyak 25.918 jiwa.
Faktor Penyebab Penurunan Pendatang ke Jakarta
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, menurunnya jumlah pendatang ke Jakarta pada 2025 diprediksi terkait dengan beberapa faktor seperti:
Sosialisasi atas program penataan administrasi kependudukan sesuai domisili Persaingan di Jakarta yang semakin ketat Jakarta bukan satu-satu kota besar di Indonesia dan itu jadi opsi atau pilihan bagi para urban untuk menjadi kota tujuan baru. Regulasi dan Prosedur Pendatang Baru
Budi mengimbau para pendatang sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan dan jaminan tempat tinggal.
Menurutnya, hal tersebut penting agar dapat berkontribusi membangun Jakarta menuju global city. Terdapat dua kategori pendatang yang perlu diperhatikan:
Pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta. Pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk nonpermanen di DKI Jakarta).
Mekanisme/prosedur pelaporannya sebagai berikut:
1. Pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya:
Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri.
2. Pendatang Yang Tidak Membawa Surat Pindah/Penduduk Non Permanen:
Melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tsb bahwa “telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen” Melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen. Dihimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga. Batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun.
“Disdukcapil DKI Jakarta memiliki layanan Adminduk dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, sudin/tingkat Kota hingga di Provinsi/ Dinas. Kami akan melayani seluruh pemohon yang datang ke loket secara tulus, adil, gratis,” ujar Budi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News