Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kapan Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025? Ini Jadwal Resmi dari Kemensos RI – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kapan Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025? Ini Jadwal Resmi dari Kemensos RI

Kapan Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025? Ini Jadwal Resmi dari Kemensos RI

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kuartal pertama selama bulan Ramadhan Tahun 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Lantas, kapan pencairan PKH tahan 2 atau kuartal kedua?

Mengenai jadwal pencairan PKH tahap 2, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK) Muhaimin Iskandar menjelaskan, akan mengikuti jadwal triwulan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Jika merujuk pada jadwal yang dirilis oleh Kemensos, maka jadwal pencairan PKH tahap 2 mulai April, Mei, dan Juni 2025.

Muhaimin juga memastikan bahwa selama libur Lebaran 2025, penyaluran bansos termasuk PKH akan dilaksanakan dengan menggunakan basis data terbaru, yaitu Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Kita menggunakan DTSEN untuk penyaluran bansos kuartal kedua ini,” kata Muhaimin di Jakarta, Senin, 31 Maret 2025 seperti dilansir PikiranRakyat.com dari Antara.

Kategori Penerima PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama pada kelompok masyarakat miskin dan rentan. Berikut adalah kategori-kategori penerima bantuan sosial PKH:

1. Ibu Hamil/Menyusui

Bantuan diberikan untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi selama masa kehamilan dan setelah melahirkan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.00 per tahap.

2. Anak Usia Dini (0-6 tahun)

Bantuan ini bertujuan untuk mendukung tumbuh kembang anak pada masa awal kehidupannya. PKH diberikan senilai Rp3 juta per tahun atau Rp750.00 per tahap.

3. Anak Sekolah (SD, SMP, SMA)

Bantuan diberikan untuk membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Nominal PKH untuk anak sekolah rinciannya sebagai berikut:
– SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
– SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
– SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

4. Lanjut Usia (Lansia) di atas 70 tahun

Bantuan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia, senilai Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

5. Penyandang Disabilitas Berat

Bantuan PKH diberikan untuk meringankan beban keluarga dalam merawat anggota keluarga dengan disabilitas berat. Nominal bansos ini sebesar Rp2,4 juta per tahap atau Rp600.000 per tahap.

Cara Cek PKH

Ada beberapa cara untuk mengecek status penerima bansos PKH, baik secara online maupun offline. Penjelasannya bisa disimak di bawah ini:

• Melalui Situs Web Resmi Kementerian Sosial:

1. Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha yang tertera.
5. Klik tombol “Cari Data”.

• Melalui Aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dan lengkapi data yang diperlukan.
3. Login ke aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
4. Masukkan data wilayah dan nama penerima manfaat.
5. Klik tombol “Cari Data”.

• Melalui Kantor Desa/Kelurahan:

1. Datangi kantor desa/kelurahan terdekat.
2. Tanyakan kepada petugas mengenai status penerimaan bansos PKH.
3. Bawa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Nah, itulah jadwal pencairan PKH tahap 2 tahun 2025. Masyarakat dapat mengecek status dan mengambil uang bantuannya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kemensos.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa