Keeper Reptil Ragunan: Dalam Kondisi Bahaya, Ular Sanca Boleh Dibunuh
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Keeper Reptil
Ragunan
, Solihan, menyampaikan, jika dalam keadaan bahaya,
ular sanca
diperbolehkan dibunuh.
“Jika memang terpaksa sekali, dalam kondisi darurat tidak bisa menghubungi (pawang) dan dianggap mengancam, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan ular sanca diperbolehkan dibunuh,” kata Solihan, saat diwawancara di Taman Margasatwa Ragunan, Rabu (2/4/2025).
Solihan menjelaskan, ular sanca memang tidak berbisa. Namun, efek
gigitan ular sanca
dapat membuat seseorang mengalami pendarahan dan luka robek.
“Jika tidak ditangani cepat dan tepat, kondisi tersebut dapat mematikan,” ungkap dia.
Solihan mengatakan, tidak semua jenis ular sanca dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024.
“Hanya beberapa ular sanca yang masuk lindungan, yaitu keluarga morelia dan simalia,” lanjut dia.
Solihan menyampaikan, ular sanca jenis kembang tidak dilindungi dalam aturan hukum.
“Untuk sanca kembang, khususnya malayo phyton reticulatus belum masuk daftar lindungan,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Keeper Reptil Ragunan: Dalam Kondisi Bahaya, Ular Sanca Boleh Dibunuh Megapolitan 2 April 2025
/data/photo/2025/04/02/67ed2a476c038.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)