Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cara Menukar Uang Lebaran yang Rusak atau Lusuh di Bank, Diganti Baru Tanpa Biaya

Cara Menukar Uang Lebaran yang Rusak atau Lusuh di Bank, Diganti Baru Tanpa Biaya

PIKIRAN RAKYAT – Mungkin Anda pernah mengalami memiliki uang kertas yang robek, berlubang, atau bahkan hampir tidak berbentuk karena termakan usia. Jangan khawatir, uang rusak atau lusuh tersebut masih bisa ditukarkan dengan uang baru di bank.

Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia telah mengatur prosedur dan persyaratan penukaran uang rusak atau lusuh agar masyarakat tetap dapat menggunakan uang sebagai alat pembayaran yang sah.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang cara menukar uang rusak atau lusuh di bank. Mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi, prosedur penukaran, hingga lokasi penukaran yang tersedia.

Dengan memahami informasi ini, Anda tidak perlu lagi bingung atau khawatir jika memiliki uang rusak atau lusuh. Mari kita simak penjelasan selengkapnya.

Kriteria Penukaran Uang Rusak

Sebelum menukarkan uang rusak, pastikan uang tersebut memenuhi kriteria berikut:

Uang Kertas Fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya. Keaslian uang dapat dikenali. Uang masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Jika uang tidak dalam satu kesatuan, kedua nomor seri harus lengkap dan sama. Uang Logam Bentuk fisik uang masih dapat dikenali keasliannya.

Jika uang rusak akibat terbakar, BI dapat meminta surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian setempat sebagai syarat penukaran.

Prosedur Penukaran Uang Rusak

1. Pemesanan Melalui Aplikasi PINTAR

Akses aplikasi PINTAR melalui laman https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak. Pilih provinsi, lokasi, dan tanggal pemesanan. Klik “Pesan” dan sesuaikan kembali tanggal serta waktu penukaran sesuai jadwal yang tersedia. Lengkapi data diri pemesanan, termasuk NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email. Isi jumlah lembar atau keping uang rusak yang akan ditukarkan dan kategori kerusakan (misalnya terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, atau lainnya). Unduh bukti pemesanan setelah selesai.

2. Kunjungi Lokasi Penukaran

Bawa uang rusak yang telah memenuhi kriteria penukaran. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak sesuai dengan jadwal yang dipilih. Serahkan uang rusak kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Jika uang memenuhi kriteria, Anda akan menerima penggantian dengan nilai nominal yang sama. Jika tidak memenuhi kriteria, Anda mungkin diminta mengisi formulir pengajuan penelitian lebih lanjut. Baca Juga: Hukum Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Apakah Islam Membolehkan?

Penukaran uang rusak dapat dilakukan di 45 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia pada hari kerja pukul 08.00 s/d 11.30 waktu setempat.

Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda dapat menukarkan uang rusak atau lusuh dengan mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa