6 Kronologi Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda 17 Tahun di Kediri Surabaya

6
                    
                        Kronologi Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda 17 Tahun di Kediri
                        Surabaya

Kronologi Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda 17 Tahun di Kediri
Tim Redaksi
KEDIRI, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur, mengungkap kronologi pengeroyokan yang melibatkan 14 pemuda, mengakibatkan dua korban luka-luka dan satu korban tewas.
Pengeroyokan ini diduga berakar dari sentimen oknum perguruan silat dan terjadi di Jalan Raya Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri pada Senin (24/3/2025) dini hari.
Peristiwa tersebut menimpa pemuda berinisial MHR (17) yang mengalami luka berat dan meninggal dunia sehari setelah kejadian.
Dua rekannya, ZA (17) dan HR (18), juga mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Kepala
Polres Kediri
, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat para korban berkendara sepeda motor melintas dari kawasan Simpang Lima Gumul dalam perjalanan pulang ke Kecamatan Pare.
“Korban lalu berpapasan dengan kelompok sepeda motor pelaku,” ujar Bimo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/3/2025).
Sekitar enam motor pelaku kemudian mengejar korban hingga sampai di Jalan Raya Menang, Kecamatan Pagu.
Di lokasi tersebut, pelaku menendang motor yang ditumpangi korban hingga oleng dan terjatuh, menyebabkan luka-luka pada korban.
“Setelah para pelaku pergi, korban menyelamatkan diri, meminta pertolongan, lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagu,” tambah Kapolres.
Setelah peristiwa tersebut, pihak kepolisian mengerahkan anggotanya, didukung oleh Polda Jawa Timur, untuk melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (29/3/2025), pihak kepolisian berhasil menangkap para terduga pelaku.
Total, 14 pemuda berusia belasan tahun diamankan, dengan lima di antaranya diduga sebagai pelaku utama.
Mereka yang ditangkap adalah HGP (13), RAS (15), FAF (12) warga Kecamatan Pagu, serta MAFI (16) dan ESP (13) warga Kecamatan Ngasem.
Beberapa terduga pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Saat ini, seluruh pemuda yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di markas Polres Kediri untuk mengungkap motif di balik tindakan kekerasan tersebut.
“Para terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Mereka akan dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kekerasan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang pemuda tewas dan dua lainnya luka-luka akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Jalan Raya Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (24/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.