Selingkuh saat Suami Merantau, IRT di Kupang Buang Bayinya ke Rumah Tetangga Regional 30 Maret 2025

Selingkuh saat Suami Merantau, IRT di Kupang Buang Bayinya ke Rumah Tetangga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Maret 2025

Selingkuh saat Suami Merantau, IRT di Kupang Buang Bayinya ke Rumah Tetangga
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Fatuleu, Kabupaten Kupang,
Nusa Tenggara Timur
(NTT), menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AS (31) karena membuang bayinya di rumah tetangga.
AS membuang bayi hasil hubungan
perselingkuhan
dengan seorang kakek berusia 66 tahun berinisial DS.
“Pelakunya sudah kita tangkap tadi malam dan dibawa ke Polsek,” kata Kepala
Polsek Fatuleu
, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Markus Tameno, kepada
Kompas.com
, Minggu (30/3/2025).
Markus menuturkan, penangkapan itu bermula ketika adanya kasus pembuangan bayi yang masih hidup di tempat cuci piring belakang rumah warga Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, bernama Eben Suan, pada tanggal 27 Maret 2025 lalu.
Pihak Polsek menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kemudian, pada Sabtu, 29 Maret 2025, petang, Iptu Markus Tameno menerima informasi bahwa pembuang bayi itu adalah seorang IRT asal Desa Kiuoni.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kapolsek Fatuleu, Camat Fatuleu, anggota piket Polsek Fatuleu, dan petugas medis Puskesmas Fatuleu berangkat menuju Desa Kiuoni menggunakan mobil ambulans milik Puskesmas Fatuleu.
Tiba di lokasi pada pukul 18.30 Wita, tim langsung mengumpulkan keterangan dari AS serta saksi-saksi lainnya.
Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan saat proses persalinan hingga pembuangan bayi.
Pada pukul 19.35 Wita, AS bersama barang bukti dan kakek DS sebagai ayah bayi itu dibawa ke Markas Polsek Fatuleu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ibu dari bayi tersebut berinisial AS, seorang ibu rumah tangga, dan berdomisili di RT 009/RW 005, Dusun III, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Sementara itu, laki-laki yang diduga sebagai ayah biologis bayi adalah DS, seorang petani berusia 66 tahun yang juga tinggal di alamat yang sama,” ungkap Markus.
Markus menyebut, suami sah AS adalah AT yang saat ini sedang merantau di Pulau Kalimantan.
Sejumlah barang bukti telah diamankan dari lokasi kejadian, di antaranya sebuah linggis, satu karung berwarna kuning, satu lembar sarung lipat, serta plasenta atau ari-ari yang dibungkus dengan rok merah.
Kepada polisi, AS mengaku melahirkan bayinya pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita di rumah kebunnya yang berjarak sekitar 25 meter dari rumah tinggalnya.
Dia melahirkan tanpa bantuan orang lain.
Setelah melahirkan, AS bersama bayinya beristirahat di lokasi tersebut tanpa sepengetahuan orang lain.
Pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 Wita, AS membawa bayinya yang terbungkus kain menuju rumah Eben Suan.
Di sana, ia mengambil plastik hitam dan kardus bekas yang disimpan di belakang rumah, memasukkan bayinya ke dalam plastik tersebut, lalu meletakkannya di atas tempat cuci piring.
Setelah itu, AS kembali ke rumahnya, meninggalkan bayi tersebut hingga akhirnya ditemukan oleh Eben Suan dan istrinya pada pagi hari.
Informasi mengenai ibu kandung bayi diperoleh melalui kerja sama antara Polsek Fatuleu, pihak kecamatan, aparat desa, dan masyarakat setempat yang melakukan pencarian sejak bayi tersebut ditemukan.
AS dan DS diduga menjalin hubungan perselingkuhan.
DS juga masih memiliki hubungan keluarga dengan suami sah AS.
Motif sementara dari tindakan AS membuang bayinya diduga karena rasa malu dan takut jika perselingkuhannya diketahui oleh sang suami.
Saat ini, barang bukti dan DS telah diamankan di Mapolsek Fatuleu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, warga Dusun III, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dihebohkan dengan penemuan seorang bayi perempuan yang ditinggalkan di dalam kardus bekas, Kamis (27/3/2025) dini hari.
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus kain cokelat dan plastik hitam di area tempat cuci piring rumah milik Eben Hangri Suan (50).
Penemuan bayi itu kemudian dilaporkan ke polisi di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Fatuleu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.