Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
12,05 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

12,05 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

12,05 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 12,05 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Jumlah ini meliputi 11,71 juta SPT tahunan orang pribadi dan sekitar 333.00 SPT tahunan badan.

“Sampai dengan 29 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, total SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 12,05 juta SPT atau naik 5,3% dibanding periode yang sama tahun lalu,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada Minggu (30/3/2025).

SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Secara umum, batas akhir pelaporan SPT tahunan adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni setiap 31 Maret. Namun, DJP telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024 hingga Jumat (11/4/2025).

Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan sebelum 11 April 2025 tidak akan dikenai sanksi administratif. Kelonggaran ini diberikan karena tenggat waktu pelaporan bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Merangkum Semua Peristiwa