Liputan6.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) untuk akses Aparatur Sipil Negara (ASN) digital di asndigital.bkn.go.id, guna meningkatkan keamanan akun dan melindungi data pribadi dari ancaman siber seperti peretasan.
Lantas, apa itu MFA ASN digital di asndigital.bkn.go.id? MFA atau singkatan dari Multi-Factor Authentication pada portal ASN Digital, adalah sistem keamanan tambahan yang melindungi akun ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem ini memerlukan lebih dari satu langkah verifikasi untuk akses akun, menambahkan verifikasi kode OTP (One-Time Password) selain kata sandi.
Kode OTP 6 digit ini dikirim ke aplikasi autentikasi di ponsel dan hanya berlaku sekali pakai.
Dengan MFA, meskipun kata sandi diketahui orang lain, akses tetap terlindungi karena mereka membutuhkan kode OTP yang hanya Anda miliki.
Tujuan utama penerapan MFA adalah meningkatkan keamanan data pribadi ASN dan mencegah akses tidak sah.
Integrasi MFA dilakukan pada portal ASN Digital (asndigital.bkn.go.id) yang menggabungkan layanan kepegawaian seperti SIASN, MyASN, e-Kinerja, dan lainnya.
Pengaktifan MFA dilakukan melalui portal tersebut dengan memindai kode QR menggunakan aplikasi autentikasi seperti Google Authenticator atau Microsoft Authenticator.
Batas waktu aktivasi MFA sendiri berlalu pada tanggal 26 Maret 2025 pukul 23:59 WIB.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5175843/original/030506600_1743052338-ASN_Digital_2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)