Pupusnya Mimpi Ojol Beli Baju Lebaran karena Tak Dapat BHR Lebaran Megapolitan 26 Maret 2025

Pupusnya Mimpi Ojol Beli Baju Lebaran karena Tak Dapat BHR Lebaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Maret 2025

Pupusnya Mimpi Ojol Beli Baju Lebaran karena Tak Dapat BHR Lebaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengemudi ojek online (ojol) bernama Nadi (42), berencana membelikan keluarganya baju Lebaran jika Bantuan Hari Raya (BHR) Lebaran cair.
Namun, harapan itu pupus karena dia tidak mendapatkan BHR dari aplikator ojol. Padahal, dia mengaku sudah menggeluti profesi itu sejak 10 tahun lalu.
“Ya berharap lah. Apalagi istri baru lahiran, berharap pengen beli baju anak. Ternyata enggak dapet,” ujar Nadi kepada Kompas.com, Rabu (26/3/2025).
Nadi setiap harinya menerima pendapatan bersih sebesar Rp 200.000. Jika menghitung 20 persen dari total pendapatan bulanan dikalikan 12, seharusnya Nadi bisa menerima BHR Rp 480.000.
“Ancang-ancang saya sekitar Rp 500.000 patokannya. Sekarang? Enggak dapat,” kata pria 42 tahun itu.
Selain Nadi, pengemudi ojol bernama Edi hanya bisa pasrah karena tidak dapat BHR sesuai yang diharapkan.
“Saya bilangin saya bukan karyawan, cuma mitra. Ya enggak ada ikatan sama bos. Kalau karyawan kan beda, dia ada ikatan sama bos, dia berani nuntut sama bos. Kalau mitra kan enggak bisa nuntut gimana-gimana,” jelas Edi.
Pria yang sudah menjadi pengemudi ojol selama delapan tahun itu hanya mendapat BHR sebanyak Rp 50.000.
“Kalau dari impian angan-angan driver ya seenggaknya ya Rp 300.000 atau Rp 500.000 lah begitu. Lah, ini cuman Rp 50.000 ya sudahlah,” ucap dia.
Sementara itu pengemudi ojol lainnya, Hendro mengaku sedih karena tak dapat BHR. Apalagi keluarganya terus bertanya soal BHR itu.
“Keluarga udah nanya, saya jawab belom dapet. Hati saya nangis, cuma saya tahan aja ini,” ungkap pengemudi ojol di wilayah Tangerang Selatan itu.
Sebelumnya, pemerintah mengimbau pemberian bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Imbauan pemberian BHR ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi pengemudi ojol dan kurir online.
Dalam surat edaran itu, tertulis bahwa BHR harus diberikan perusahaan aplikasi kepada seluruh mitranya yang resmi terdaftar.
Pada poin ketiga disebutkan bahwa nominal yang harus diberikan berdasarkan perhitungan 20 persen dari gaji bulanan dikali 12 bulan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.