Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 3 Purworejo, Bendahara Lama Diperas Rp 100 Juta oleh Oknum Pemborong Regional 26 Maret 2025

Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 3 Purworejo, Bendahara Lama Diperas Rp 100 Juta oleh Oknum Pemborong
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 Maret 2025

Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 3 Purworejo, Bendahara Lama Diperas Rp 100 Juta oleh Oknum Pemborong
Tim Redaksi
PURWOREJO, KOMPAS.com –
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KA, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara BOS di SMK Negeri 3
Purworejo
, diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum pemborong.
Oknum tersebut meminta uang dengan janji akan membantu menghentikan dugaan kasus korupsi yang menjerat KA di
SMKN 3 Purworejo
.
Dalam kondisi tertekan, KA menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta.
Menurut tim hukum KA dari AKSIN Law Firm, Fani, dugaan pemerasan ini terjadi setelah kasus penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut mencuat pada awal 2024.
Kasus bermula saat bendahara baru berencana mencairkan dana BOS senilai Rp 840 juta di sebuah bank.
Namun, setibanya di bank, dana tersebut ternyata sudah diambil oleh KA yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara BOS.
Dalam perkembangannya, seorang oknum pemborong mendekati KA dan menawarkan bantuan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. Namun, bantuan itu disertai tuntutan pembayaran uang dalam jumlah besar.
“Klien kami dipaksa menyerahkan uang Rp 100 juta oleh oknum pemborong dengan dalih agar kasus tidak berlanjut,” ujar Fani dalam keterangan resminya yang diterima kompas.com pada Rabu (26/3/2025).
Fani menambahkan bahwa tindakan ini bukan sekadar transaksi biasa, melainkan menunjukkan adanya upaya tekanan dan dugaan pemerasan yang berpotensi mengintervensi proses hukum kliennya.
“Permintaan uang tersebut adalah bentuk paksaan yang mengarah pada pemerasan, dengan janji atau iming-imingi agar kasus tidak diteruskan,” tegasnya.
Tim hukum AKSIN Law Firm berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengungkap aliran dana Rp100 juta yang diberikan oleh KA.
“Kami memastikan klien kami mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. Kami juga akan menelusuri ke mana saja aliran dana ini mengalir,” tutup Fani.
Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di SMKN 3 Purworejo Jawa Tengah kini sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan, pihak kepolisian kini akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan.
“Kasus dugaan
korupsi Dana BOS
di SMKN 3 sudah gelar, hasilnya diantaranya adalah terhadap penanganan ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno saat dihubungi pada Jumat (14/3/2025)
Meski demikian, Kata AKP Catur sampai saat ini hasil audit belum keluar. Jadi untuk total kerugian negara belum bisa ditentukan.
“Audit belum mas, baru dimintakan penghitungan PKKN, jadi klo ditanya kerugian, ya belum diketahui karena belum ada hasil PKKN dari BPKP,” kata Kasatreskrim.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.