Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Fakta-fakta Kakak Adik Hendak Jual Ginjal demi Bebaskan Sang Ibu Megapolitan 25 Maret 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Fakta-fakta Kakak Adik Hendak Jual Ginjal demi Bebaskan Sang Ibu Megapolitan 25 Maret 2025

Fakta-fakta Kakak Adik Hendak Jual Ginjal demi Bebaskan Sang Ibu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

Fakta-fakta Kakak Adik Hendak Jual Ginjal demi Bebaskan Sang Ibu
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Kisah memilukan datang dari dua remaja kakak beradik, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.
Keduanya membawa kertas bertuliskan tawaran menjual ginjal di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2025).
Aksi ini mereka lakukan demi mengumpulkan uang untuk membebaskan ibu mereka, Syafrida Yani, yang ditahan polisi atas tuduhan penggelapan.
Perkara yang semula merupakan urusan keluarga ini akhirnya berujung pada laporan polisi dan penahanan Syafrida Yani di
Polres Tangerang Selatan
.
Namun, setelah kasus ini viral, berbagai pihak pun turun tangan hingga akhirnya mediasi dan pencabutan laporan.
Berikut fakta-fakta kakak adik hendak menjual ginjal demi bebaskan sang ibu:
Menurut keterangan Farrel, ibunya hanya seorang penjual makanan rumahan yang juga membantu merawat rumah seorang kerabat, yang diketahui bekerja di maskapai penerbangan dan sering bepergian ke luar negeri.
“Ibu saya hanya penjual makanan rumahan dan hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya,” kata Farrel pada Kamis (20/3/2025).
Kerabat yang menitipkan rumah itu memberikan uang tunai Rp 10 juta untuk biaya perawatan rumah serta sebuah ponsel agar komunikasi lebih mudah.
Namun, seiring waktu, Syafrida Yani memilih mundur dari tugas tersebut karena kerap dimaki dengan kata-kata kasar.
Keputusan itu rupanya memicu kemarahan sang pemilik rumah. Kemudian melaporkan melaporkan Syafrida ke polisi dengan tuduhan penggelapan barang dan uang.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Syafrida sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Rabu (19/3/2025).
“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping hukum. Di sisi lain, pelapor ditemani pengacaranya,” ujar Farrel.
Merasa tidak berdaya menghadapi proses hukum, Farrel dan Nayaka kemudian melakukan aksi di Bundaran HI. Dia berharap ada yang mau membeli ginjal mereka demi mengumpulkan uang untuk membebaskan sang ibu.
“Saya mau melawan orang yang menzalimi ibu saya, hanya karena dia orang berada,” kata Farrel dengan penuh emosi.
Aksi mereka dengan cepat menjadi viral dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk kepolisian.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang langsung memberikan perhatian khusus pada kasus ini dan menginstruksikan agar penyidik menangani perkara secara profesional.
“Instruksi itu ditindaklanjuti oleh Kapolsek Ciputat Timur dengan cara menangguhkan penahanan tersangka dan memberikan kesempatan kepada para pihak (pelapor dan tersangka) untuk melakukan mediasi,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil, Minggu (23/3/2025).
Tak hanya itu, publik pun mulai bersuara, mengkritisi ketimpangan sosial dalam kasus ini.
Tekanan dari berbagai pihak akhirnya mendorong keluarga tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Pada Jumat (21/3/2025), permohonan tersebut dikabulkan dan Syafrida Yani pun bisa kembali berkumpul dengan anak-anaknya.
Polisi akhirnya mempertemukan kedua belah pihak saat mediasi di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Minggu (23/3/2025).
Hadir dalam pertemuan itu sejumlah tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Dalam mediasi itu, akhirnya disepakati perdamaian, dan pihak pelapor secara resmi mencabut laporan polisi terhadap Syafrida Yani.
Kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat memperkeruh suasana dan hanya ingin menuntut keadilan sesuai jalur hukum.
“Kami hanya ingin keadilan, tidak ada niat memperburuk keadaan. Namun, dengan mempertimbangkan banyak hal, kami setuju untuk berdamai dan mencabut laporan,” ujar Paulus Tarigan.
Sementara itu, perwakilan keluarga tersangka, Yelvin, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang sempat terjadi.
“Tindakan dua anak ini adalah spontanitas, karena mereka panik dan ingin menolong ibunya. Bukan untuk menebus uang penangguhan,” ujar Yelvin.
Setelah mediasi selesai, dokumen pencabutan laporan secara resmi diserahkan ke Polsek Ciputat Timur dan diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar.
“Dokumen pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar dan langsung memproses sesuai prosedur yang berlaku serta menjadi contoh penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restoratif (Restorative Justice),” kata Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil.
Dengan berakhirnya kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa