Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari – Halaman all

Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Beredar viral foto surat dengan kop Polsek Menteng, Jakarta Pusat meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah hotel.

Setelah ditelusuri, surat tersebut palsu dan tak terdaftar di Polsek Menteng.

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, mengatakan surat dibuat sendiri oleh Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

“Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” paparnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Selain Aipda Anwar, tiga nama yang ada di dalam surat akan diperiksa.

“Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” imbuhnya.

Hasil penyelidikan sementara, hanya Aipda Anwar yang terlibat pembuatan surat palsu untuk melakukan pungutan liar ke pengusaha.

“Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” lanjutnya.

Aipda Anwar terancam sanksi dan dipatsus selama 20 hari kedepan.

“Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik, selanjutnya dinonaktifkan,” tuturnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, akan menindak oknum yang  menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

“Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” tegasnya.

Pungli di Pasar Induk Cibitung Bekasi

Aksi pemerasan dialami pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Beberapa orang berseragam Pemkab Bekasi meminta uang THR Rp200 ribu ke setiap pedagang.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menyatakan pelaku pemerasan bernama Agus Sodri bukan bagian dari UPTD Pasar Induk Cibitung.  

Tindakan Agus Sodri atas nama pribadi dan tidak ada kaitannya dengan instansi di Bekasi.

“Tindakan itu dilakukan oleh oknum yang mengenakan seragam pemda, padahal dia bukan pegawai pemda atau UPTD Pasar,” lanjutnya.

Menurutnya, pemungutan liar berlangsung lama dan baru terungkap setelah pedangan berani melapor.

“Pelanggaran hukum bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kalau pedagang tidak melapor, bagaimana kami atau aparat mengetahuinya,” jelasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beredar Surat Berkop Polsek Metro Menteng Minta THR ke Hotel, 4 Polisi Akhirnya Diperiksa Propam dan TribunBekasi.com dengan judul Pemerasan ke Pedagang Pasar Cibitung Sudah Berlangsung Lama, Kadis Perdagangan Terkesan Cuci Tangan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Dewi Kartika) (TribunBekasi.com/Prayogo)

Merangkum Semua Peristiwa