Jambret Rampas HP Bocah 8 Tahun di Cilincing, 2 Pelaku Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya

Jambret Rampas HP Bocah 8 Tahun di Cilincing, 2 Pelaku Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Kawanan jambret merampas handphone (HP) bocah berusia 8 tahun berinisial A di Jalan Tipar Cakung Gang Salon Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Pelaku sudah diamankan. Laki-laki inisial ER (25) dan MD (27),” kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Ade Ary menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban sedang bermain HP di halaman rumahnya.

Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor datang menghampiri korban. Pelaku MD yang berperan sebagai eksekutor kemudian merampas HP korban.

Saat itu, orangtua korban terbangun dati tidurnya setelah mendengar jeritan sang anak.

“Orangtua korban atau pelapor sempat berupaya mengejar, namun tidak berhasil dan langsung melaporkan ke Polsek Cilincing,” ungkap Kabid Humas.

Tak sampai 24 jam setelah aksi penjambretan itu, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku.

“Para pelaku ditangkap Selasa dini hari, kurang dari 24 jam. Kedua pelaku berhasil diamankan, yang pertama di Koja, yang kedua di daerah Kelapa Gading,” ujar Ade Ary.

Polisi juga mengamankan HP yang dirampas pelaku jambret. Kedua pelaku belum sempat menjual HP tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya