1 Perekam Aksi "Jagoan Cikiwul" Dicopot dari Ketua GMBI Bantargebang Megapolitan

1
                    
                        Perekam Aksi "Jagoan Cikiwul" Dicopot dari Ketua GMBI Bantargebang
                        Megapolitan

Perekam Aksi “Jagoan Cikiwul” Dicopot dari Ketua GMBI Bantargebang
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Wanita berinisial M dicopot dari jabatannya sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bawah Masyarakat Indonesia (GMBI) Bantargebang.
M dicopot dari jabatannya karena turut meminta tunjangan hari raya (THR) ke salah satu perusahaan di Bantargebang, Bekasi, bersama tiga rekannya, Suhada alias
jagoan Cikiwul
, A, dan D.
Selain itu, M juga menandatangani proposal THR yang diduga dikirimkan ke puluhan perusahaan di Bantargebang.
“Betul, (posisi M) dibekukan, sekaligus dicopot sebagai ketua LSM GMBI Bantergebang,” kata Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya kepada
Kompas.com,
Jumat (21/3/2025).
Selain dicopot dari jabatannya, GMBI Distrik Kota Bekasi juga akan memanggil M untuk menjalani sidang etik.
“Nanti dia akan kita panggil untuk kita bina di dalam sidang Dewan Kode Etik. Nah, itu langkah-langkah secara secara kelembagaan seperti itu,” ungkap dia.
Asep mengatakan, GMBI Distrik Kota Bekasi melarang anggotanya meminta THR Lebaran, baik ke pemerintah, swasta, maupun pihak lainnya.
Oleh sebab itu, lanjut Asep, setiap anggota yang melanggar larangan tersebut akan menerima konsekuensi yang sama dengan M.
“Jadi berlaku bukan hanya untuk dia (M), tapi berlaku keseluruh GMBI di tingkat kecamatan,” imbuh dia.
Adapun Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Suhada sebagai tersangka pengancaman buntut aksinya meminta THR Lebaran ke perusahaan plastik.
“Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan Pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025).
Binsar menyebutkan, proposal THR yang diajukan Suhada ditandatangani M pada 3 Maret 2025. M merupakan ketua LSM GMBI Bantargebang.
Proposal tersebut kemudian diserahkan ke perusahaan plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dua pekan setelahnya, Suhada, M, dan dua rekannya mendatangi perusahaan tersebut untuk memastikan apakah proposal itu sudah ditindaklanjuti.
Sesampainya di lokasi, Suhada berdebat dengan sekuriti lantaran proposal yang diajukan tak direspons perusahaan.
Merasa kesal, Suhada sempat mengancam sekuriti dengan mengeklaim dirinya sebagai “jagoan Cikiwul”.
“Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa ‘Saya memiliki banyak massa’,” ungkap Binsar.
Pada saat Suhada berdebat, M yang berada di lokasi diam-diam merekam aksi tersebut. Sepulang dari lokasi, M menyebarkan rekaman video itu ke grup Whatssapp LSM GMBI Bantargebang.
Begitu disebar, video tersebut kemudian viral di media sosial. Saat video tersebut menuai kritik, Suhada dan tiga rekannya saling curiga dan menuding adanya pengkhianatan di antara mereka.
“Pada saat viral di antara mereka saling curiga, ini ada pengkhianat. Setelah tahu viral dan tidak terbendung, akhirnya tersangka S melarikan diri,” imbuh Binsar.
Pelarian Suhada berakhir ketika polisi meringkusnya di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penetapan tersangka Suhada, polisi turut menyita barang bukti berupa formulir pendaftaran keanggotaan GMBI dan pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.