Sebelum Mutilasi Sepupu, Pria di Tangerang Tusuk Korban 7 Kali Megapolitan 21 Maret 2025

Sebelum Mutilasi Sepupu, Pria di Tangerang Tusuk Korban 7 Kali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Maret 2025

Sebelum Mutilasi Sepupu, Pria di Tangerang Tusuk Korban 7 Kali
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Tersangka MR (24) menusuk sepupunya berinisial JR (54) sebanyak tujuh kali sebelum memutilasi jasad korban. Korban ditusuk di bagian leher dan dada.
Aksi keji itu dilakukan MR di rumah korban di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
“Korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh tersangka MR dari arah belakang dengan menggunakan pisau dapur,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat konferensi pers di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/3/2025).
Setelah korban tidak bernyawa, MR membawa jasad sepupunya ke kamar mandi dan melakukan mutilasi menggunakan gergaji yang telah disiapkan sebelumnya. 
Potongan tubuh korban semula disimpan di dalam plastik di kamar mandi. Beberapa hari kemudian, MR membeli
freezer
daging dan menyimpannya di bengkel milik JR.
Setelah bengkel disita bank pada awal 2024,
freezer
itu dipindahkan ke rumah korban yang lain di Vila Regensi 2, Pasar Kamis, dan dibiarkan selama lebih dari satu tahun.
“Sekitar Bulan Februari 2024 bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil
pickup
yang disewa oleh tersangka,” jelas Baktiar
Adapun polisi menemukan potongan tubuh korban pada Kamis (13/3/2025).
Kasus ini terungkap saat anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah korban. Namun, di lokasi polisi justru bertemu dengan MR.
“Jadi, pihak kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR untuk melakukan penangkapan terhadap JR perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Jakarta Utara,” ujar Baktiar.
Di rumah JR, polisi mencurigai adanya lemari pendingin atau
freezer
yang dirantai. Polisi lantas meminta MR untuk membuka
freezer
tersebut, namun ditolak.
Setelah dipaksa, MR akhirnya membuka
freezer
itu yang ternyata berisi potongan tubuh manusia. Potongan tubuh tersebut diketahui adalah jasad JR yang dibunuh dan dimutilasi oleh MR sejak lebih dari setahun lalu.
“Potongan tubuh korban berada di dalam
freezer
sejak Desember 2023 hingga akhirnya ditemukan Maret 2025,” jelas Baktiar.
Dari hasil penyidikan, MR mengaku membunuh JR karena sakit hati dan menyimpan dendam sejak kecil. MR merasa sering diperlakukan kasar oleh korban.
Kemarahan MR memuncak saat ia dimarahi karena gagal mencarikan mobil milik teman JR. 
Saat ini, MR telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.