Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pleidoi dari oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Melalui replik atau jawaban atas nota pembelaan terdakwa, Oditur selaku penuntut umum pada peradilan militer menyebut pleidoi disampaikan terdakwa tidak berdasar hukum.
Oditur menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan tetap terlibat dalam pembunuhan disertai penadahan mobil milik Ilyas.
“Memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum,” kata Oditur Militer, Mayor Chk Gori Rambe, Senin (17/3/2025).
Menurut Oditur tuntutan terhadap ketiga terdakwa sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan lewat pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan barang bukti.
Bahwa terdakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sersan Satu Akbar melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, sementara Sersan Satu Rafsin melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Terdakwa Kelasi Kepala Bambang dan terdakwa Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sedangkan terdakwa Sersan Satu Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara.
Selain pidana pokok Oditur juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas TNI Angkatan Laut bagi tiga terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujar Rambe.
Dalam replik disampaikan, Oditur Militer juga menyatakan bahwa nilai restitusi atau ganti rugi yang harus dibayar tiga terdakwa kepada keluarga korban sudah sesuai.
Rambe menuturkan nilai restitusi tersebut merupakan hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selaku pihak berwenang, bukan atas penghitungan Oditur Militer.
Mengacu hasil penghitungan LPSK, Oditur menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo wajib memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209.633.500.
Lalu terhadap korban Ramli Abu Bakar yang mengalami luka berat, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo diminta memberikan restitusi sebesar Rp146.354.200.
Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan diminta memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp147.133.500, dan kepada Ramli senilai Rp73.177.100.
“Restitusi kami sudah siapkan permohonan dan penghitungan dari LPSK karena ini asalnya dari LPSK, bukan dari oditur. Ini atas permintaan saksi (keluarga Ilyas dan Ramli),” tutur Rambe.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
