Permohonan Restitusi Kasus Bos Rental Rp 1,1 Miliar, LPSK Harap Hakim Kabulkan
Tim Redaksi
JAKARTA,KOMPAS.com
– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengabulkan permohonan restitusi atau biaya ganti rugi untuk Ilyas Abdurrahman (48),
bos rental
mobil yang tewas ditembak tiga TNI Angkatan Laut (AL) di Rest Area Tol Tangerang-Merak.
Restitusi yang juga dimohonkan untuk Ramli Abu Bakar, korban penembakan lainnya yang selamat, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.
“Berharap Hakim Pengadilan Militer mengabulkan restitusi senilai yang sudah dihitung LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati melalui keterangan resmi, Rabu (19/3/2025).
“Restitusi bukan hanya sekadar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka. Ini adalah hak korban yang harus dipenuhi,” ujar Sri.
Sri menjelaskan, total restitusi yang dimohonkan untuk Ilyas yang tewas akibat ditembak mencapai Rp 842.434.500.
Sedangkan, restitusi yang dimohonkan buat korban Ramli yang mengalami luka tembak sebesar Rp 292.708.400.
“LPSK menetapkan total restitusi yang harus dibayarkan oleh para pelaku sebesar Rp 1.135.142.900 dan telah disampaikan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin 10 Maret 2025,” kata Sri.
Sri memerinci, penghitungan restitusi tersebut meliputi kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil, misalnya, biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, dan kehilangan penghasilan.
“Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban, yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum,” ujar Sri.
Adapun ketiga besaran restitusi yang dimohonkan ke para pelaku berbeda-beda jumlahnya, yakni:
Total permohonan restitusi untuk Ilyas Abdurrahman Rp 842.434.500, perinciannya:
Total permohonan restitusi untuk Ramli Abu Bakar Rp 292.708.400, perinciannya:
Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL. Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.
Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.
Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Permohonan Restitusi Kasus Bos Rental Rp 1,1 Miliar, LPSK Harap Hakim Kabulkan Megapolitan 19 Maret 2025
/data/photo/2025/02/11/67aa9a7c6354b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)