Hakim Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Pekan Depan

Hakim Vonis Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Pekan Depan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 segera menjatuhkan vonis bagi oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Para terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan yang terlibat pembunuhan disertai penadahan mobil milik Ilyas.

Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan sidang vonis bagi tiga terdakwa oknum anggota TNI AL dijadwalkan akan digelar pada Selasa (25/3/2025).

“Untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim bermusyawarah menyusun putusan sidang ditunda pada 25 Maret 2025,” kata Arif di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025).

Sidang berlanjut ke tahap tuntutan lantaran seluruh tahapan sejak awal pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan barang bukti.

Kemudian pembacaan tuntutan, pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, pengajuan replik atau tanggapan Oditur atas pleidoi, dan duplik atau jawaban atas replik sudah selesai.

“Kini saatnya majelis hakim, hakim ketua akan bermusyawarah bersama hakim anggota untuk menyusun putusannya,” ujar Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

Berdasar tuntutan Oditur Militer sebelumnya terdakwa Bambang dan Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara terdakwa Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara.

Terdakwa Bambang dan Akbar dituntut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, sementara terdakwa Rafsin dituntut melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Selain pidana pokok Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa pemecatan dinas TNI AL bagi terdakwa.

Sementara dalam pleidoi atau pembelaan, tim penasihat hukum terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Tim penasihat hukum beralasan dakwaan dan tuntutan Oditur Militer terhadap para terdakwa tidak terbukti, sehingga meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya