Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan menjadwalkan pemeriksaan terhadap AL (19), wanita muda yang melahirkan sambil berdiri di sebuah warung Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, lalu ditinggal begitu saja.
Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma mengatakan, rencananya Senin, 17 Maret 2025, AL akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam kasus ini, pelajar wanita tersebut sebagai terlapor penelantaran anak.
“Iya, karena kondisinya masih sekolah dan baru selesai melahirkan, maka dengan pertimbangan jadwal pemeriksaan hari Senin sebagai terlapor,” kata Dearma.
Dikatakannya, orang tua AL juga akan membuat Laporan Polisi dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Sebab, anaknya diduga sebagai korban pencabulan hingga hamil dan melahirkan.
“Orang tua terlapor sudah datang, bersedia menghadirkan anaknya, dan akan membuat laporan tentang perbuatan cabul anaknya sebagai korban,” tandasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5163292/original/063096000_1741978655-WhatsApp_Image_2025-03-15_at_01.46.21.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)