Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

4 Alasan Hotel Fairmont Jadi Lokasi Rapat RUU TNI, Sekjen DPR: DPR Tidak Punya Tempat Tidur – Halaman all

4 Alasan Hotel Fairmont Jadi Lokasi Rapat RUU TNI, Sekjen DPR: DPR Tidak Punya Tempat Tidur – Halaman all

TRIBUNNEWS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membeberkan alasan mengapa rapat Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang membahas revisi UU TNI digelar di hotel bintang lima, Hotel Fairmont Jakarta.

Setidaknya ada empat alasan yang disampaikan Indra.

Pertama, Indra mengatakan rapat itu telah digelar sesuai prosedur dan aturan yang berlaku DPR.

Sebab, rapat di Hotel Fairmont tersebut sudah mendapat persetujuan dari pimpinan DPR.

“Semua rapat-rapat itu dilaporkan dulu pada pimpinan. Sesuai tatib (tata tertib) DPR Pasal 254, rapat-rapat untuk kepentungan tinggi itu dimungkinkan dilakukan di luar gedung DPR dengan persetujuan pimpinan DPR.”

“Jadi semua prosedur itu sudah dilakukan,” jelas Indra kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/3/2025).

Kedua, lanjut Indra, karena rapat berlangsung secara maraton dan simultan, para peserta rapat butuh tempat untuk beristirahat.

“Rapatnya maraton, simultan. Karena rapatnya simultan, membutuhkan waktu yang disiplin lebih ketat.”

“Jadi kalau rapat itu dilakukan sampai malam hari, bahkan dini hari, tentu butuh tempat istirahat,” urai Indra.

Ketiga, Indra mengatakan dari sekian hotel yang dihubungi oleh Sekretariat Komisi I DPR RI, Fairmont lah yang tengah tersedia.

Ia menyebut, pencarian hotel oleh Sekretariat Komisi I DPR RI berdasarkan kualifikasi yang dibutuhkan, termasuk harga terjangkau dengan government rate serta fasilitas untuk rapat maraton.

Atas alasan itu, rapat digelar di Hotel Fairmont Jakarta.

“Teman-teman di Sekretariat Komisi I juga sudah menghubungi beberapa hotel, bukan hanya satu atau dua hotel.”

“Kami sudah mencari hotel yang tersedia dan yang punya kerja sama dengan kita, dengan harga yang terjangkau, sesuai government rate,” tutur Indra.

“Dari lima sampai enam hotel yang dihubungi, yang memenuhi spesifikasi ruangan rapat adalah Fairmont. Jadi ini memang dengan banyak pertimbangan,” imbuh dia.

Indra menambahkan, alasan keempat mengapa rapat digelar di Fairmont, lantaran DPR RI tak punya fasilitas tempat istirahat.

Ia juga mengatakan akan boros apabila rapat digelar di DPR RI.

Sebab, ujar dia, listrik harus terus dihidupkan sampai rapat selesai.

“Kalau di DPR, pertama, rapat ini simultan malam hari. DPR tidak punya tempat istirahat, tempat tidur, dan lain sebagainya.”

“Kalau kita menghidupkan salah satu ruangan rapat itu, listriknya akan menyala di sebagian besar, itu akan sangat boros,” pungkas dia.

Rapat Digeruduk, Berujung Laporan ke Polisi

Sebelumnya, rapat RUU TNI di Hotel Fairmont digeruduk Koalisi Masyarakat Sipil, Sabtu.

Mereka membawa poster dan spanduk berisikan penolakan terhadap RUU TNI.

Pihak Koalisi Masyarakat Sipil tampak didorong beberapa orang diduga sekuriti setelah berhasil membuka pintu ruangan tempat rapat digelar.

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil tegas menolak adanya UU TNI.

Mereka juga memprotes pelaksanaan rapat secara tertutup tanpa adanya publikasi.

“Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup,” ujar seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.

“Secara substansi, kami pandang dan kami nilai sangat kemudian mengaktivasi kembali dwifungsi militer.”

“Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga.”

“Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dwi fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia,” lanjutnya.

Terkait hal itu, seorang sekuriti melaporkan kejadian penggerudukan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Sabtu.

Ade Ary mengatakan, laporan yang masuk merupakan dugaan tindak pidana karena mengganggu ketertiban umum.

“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disrta ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR” jelas Ade Ary, dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

Ia menambahkan, pihak terlapor dilaporkan dengan sangkaan Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Dalam laporannya, RYR mengatakan ada tiga orang yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil datang ke Fairmont pada Sabtu pukul 18.00 WIB.

Tiga orang itu kemudian meneriakkan penolakan digelarnya rapat RUU TNI secara tertutup dan diam-diam.

Kepada polisi, RYR mengaku dirugikan akibat insiden itu.

“Pelapor selaku sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta menerangkan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont,” jelas Ade Ary.

“Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup.”

“Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” imbuhnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Reza Deni/Alfarizy Ajie)

Merangkum Semua Peristiwa