Secara harfiah, “mokel” berasal dari bahasa Jawa yang berarti membatalkan puasa dengan sengaja. Istilah ini sering digunakan dalam konteks bercanda, namun tetap penting diingat bahwa tindakan ini dilarang dalam agama Islam. Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai spiritual tinggi. Membatalkannya tanpa uzur syar’i berarti menghilangkan pahala dan mendatangkan dosa.
Banyak orang, terutama generasi muda, menggunakan istilah ini dalam percakapan sehari-hari. Namun, penting untuk memahami konteks penggunaannya agar tidak menyinggung orang lain atau meremehkan nilai-nilai keagamaan. Penggunaan istilah ini juga mencerminkan kreativitas bahasa dan budaya masyarakat Indonesia.
Media sosial berperan besar dalam penyebaran istilah ini. Oleh karena itu, penting untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang salah atau menyesatkan. Lebih baik fokus pada informasi yang bermanfaat dan mendukung semangat ibadah puasa.
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4783210/original/033382000_1711336499-9aef8653-4ff3-45b4-aa37-95570617c748.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)