PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah akhirnya buka suara soal isu penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Kabar ini memicu beragam respons dari masyarakat, terutama para peserta seleksi yang sudah menunggu kepastian.
Lantas, apakah pengangkatan CPNS dan PPPK benar-benar diundur? Berikut penjelasan lengkap dari pemerintah.
Keputusan Resmi Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemerintah akan mengumumkan keputusan resmi mengenai percepatan atau penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK paling lambat pekan depan.
“Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan,” ucapnya saat kunjungan kerja di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.
Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa DPR sudah memberi masukan kepada pemerintah agar pengangkatan dipercepat dan seluruh formasi dapat terisi pada tahun 2025.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 sedang dalam proses finalisasi.
“Ya, lagi diurus semuanya,” ujarnya sambil memberikan gestur jempol, menandakan bahwa proses tersebut terus berjalan.
Namun kenyataannya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK. Awalnya dijadwalkan pertengahan 2025, kini mundur menjadi Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Kenapa Pengangkatan Diundur?
Penundaan ini bukan tanpa alasan. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal bertujuan untuk mengoptimalkan pengisian formasi yang masih jauh dari target.
“Karena formasi belum terisi lengkap, kami bisa melakukan optimalisasi formasi dengan penyesuaian jadwal ini,” katanya.
Zudan Arif merinci bahwa formasi CPNS Tahun Anggaran 2024 seharusnya mencapai 246.390 orang, namun baru terisi 179.090 orang atau 72,69 persen. Sementara formasi PPPK dari target 1.006.153 orang, baru terisi 677.638 orang atau 67,3 persen.
Selain optimalisasi formasi, ada beberapa alasan lain yang membuat pemerintah memutuskan menunda pengangkatan:
Banyaknya Permintaan Penundaan dari Instansi
Zudan mengungkapkan bahwa 207 instansi — sekitar 34,38 persen dari total 602 instansi — mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran pengangkatan. Permintaan ini terkait dengan pengunduran tes serta perpanjangan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Penataan Tenaga Non-ASN Secara Menyeluruh
Penundaan juga bertujuan untuk menata ulang tenaga non-ASN, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Zudan menegaskan bahwa jumlah tenaga non-ASN sangat besar sehingga perlu penataan serentak agar tidak tumpang tindih.
“Ini mengingat jumlahnya sangat besar sehingga harus kami tata secara bersama-sama,” ucapnya.
Penyesuaian Penempatan ASN
Penundaan ini juga bagian dari strategi pemerintah dalam memastikan ASN yang diangkat nantinya bisa ditempatkan sesuai kebutuhan program prioritas pembangunan.
Apa Dampaknya bagi Calon ASN?
Dengan penundaan ini, calon ASN harus bersabar lebih lama. Meski begitu, ada sisi positif dari kebijakan ini. Penundaan memungkinkan pemerintah merapikan pendataan dan memastikan formasi benar-benar terisi optimal.
Bagi sektor pendidikan dan kesehatan yang paling banyak membutuhkan tenaga baru, penataan ini diharapkan membuat distribusi pegawai lebih merata dan sesuai kebutuhan di tiap daerah.
Pemerintah juga menjanjikan pengangkatan akan dilakukan serentak setelah semua formasi terisi. Ini diharapkan menciptakan pemerataan kesempatan bagi seluruh peserta yang sudah lolos seleksi.
‘Sabar dan Tetap Siap!’
Meskipun pengangkatan mundur, Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR terus mengawal percepatan pengangkatan. Dia berharap hasil rapat dengan pemerintah pekan depan bisa memberikan kabar baik.
“Kami ingin seluruh formasi CPNS dan PPPK ini bisa terisi penuh di 2025. Kita akan terus dorong itu,” katanya.
Bagi para peserta yang sudah lolos seleksi, penundaan ini memang mengecewakan. Namun, dengan formasi yang lebih rapi dan pengangkatan serentak, peluang penempatan yang lebih adil dan sesuai kebutuhan di lapangan juga semakin besar.
Kini tinggal menunggu keputusan final dari pemerintah — apakah ada kemungkinan percepatan atau tetap mengikuti jadwal baru yang sudah ditetapkan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News