Aturan Pemberian THR Bagi Pegawai Perusahaan: Tak Sesuai Bisa Lapor, Pengusaha Siap-Siap Kena Sanksi

Aturan Pemberian THR Bagi Pegawai Perusahaan: Tak Sesuai Bisa Lapor, Pengusaha Siap-Siap Kena Sanksi

TRIBUNJAKARTA.COM – Begini aturan pemberian THR bagi pekerja di perusahaan, tak sesuai bisa lapor!

Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Disebutkan, THR wajib diberikan pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja setidaknya satu bulan secara
terus menerus atau lebih, dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pedanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan, paling lambat ialah tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Penghitungan besaran THR yang diterima oleh pekerja, berbeda-beda berdasar lama ia bekerja.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Namun bagi bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa keria (minimal) satu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

RUMUS: (Masa kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, pemberian THR sebesar upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekeria/buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 bulan, pemberian upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Khusus pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dimaksud akan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Namun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana aturan tersebut, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

Lantas, bila pekerja/buruh tidak mendapatkan hak sesuai aturan tersebut kemana harus lapor?

Bagi pekerja/buruh yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, bisa melaporkan kendala yang dialami ke posko pengaduan THR yang didirikan oleh Kemnaker.

Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Layanan pengaduan THR ini bisa diakses melalui call center pengaduan THR di nomor 1500630.

Selain itu, pekerja atau buruh yang mengalami kendala pembayaran THR juga bisa melakukan pengaduan dengan cara datang langsung ke pokso tatap muka pengaduan THR di PTSA Kemnaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav.51, Gedung B lantai 1, Jakarta.

Posko pengaduan THR tatap muka ini dibuka mulai pukul 8.00 WIB – 14.00 WIB.

Pekerja/buruh bisa juga mengakses situs resmi poskothr.kemnaker.go.id untuk layanan pengaduan ini.

Dihimpun dari situs tersebut, pengusaha yang tidak menunaikan kewajibannya dalam pembayaran THR pekerja sebagaimana mestinya, dapat diberikan sanksi sebagai berikut:

Bila terlambat bayar THR: Dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Bila tidak membayarkan THR pekerja: Dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya