Pembelaan Pengurus RW Jembatan Lima Minta THR ke 40 Perusahaan: Wajar, Ibarat CSR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Febri, Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, menilai wajar pihaknya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan bongkar muat di wilayah RW 02.
Febri mengatakan, selama ini warga sudah cukup memaklumi imbas dari kesemrawutan jalanan RW akibat lahan permukiman dijadikan tempat bongkar muat barang dagangan.
“Harusnya permukiman, jadi mayoritas pergudangan. Itu juga kita udah saling menghargailah, jalanan kita susah, cuma kita udah biasa,” kata Febri, Kamis (13/3/2025).
Menurut Febri,
permintaan THR
itu wajar dan selayaknya dianggap sebagai
corporate social responsibility
(CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
“Wajarlah kita minta kontribusi buat perusahaan, ibaratnya kita minta CSR-lah setahun sekali,” ujarnya.
Febri mengatakan, setiap hari, warga RW 02 Jembatan Lima kesulitan masuk ke rumahnya sendiri akibat banyaknya truk besar yang memasuki permukiman mereka.
Belum lagi, beberapa jalan hancur akibat kendaraan berat masuk ke wilayah tersebut.
“Memang mereka sebenarnya harus ngasih CSR ke kitalah. Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain,” tambah dia.
Nantinya, kata Febri, dana THR yang terkumpul bakal dihimpun pengurus RW untuk dijadikan kas RW.
Kas tersebut akan digunakan warga RW 02 Jembatan Lima jika membutuhkan bantuan dana darurat.
“(Dana digunakan) lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian di-
cover
sama kita,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan
surat permohonan THR
ke 30 sampai 40 perusahaan.
Permintaan THR
itu dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.
“Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran). Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini,” kata Febri.
Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR itu mencantumkan nominal Rp 1 juta untuk satu perusahaan.
Namun, jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp 1 juta, tetap akan diterima.
“Kenapa emang keluar angka Rp 1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh faktanya ada yang ngasih Rp 200.000 kita terima, Rp 300.000 kita terima,” tambah dia.
Bersamaan dengan itu, Febri meminta maaf atas kegaduhan ini. Dia berharap jika ada perusahaan yang tak setuju dengan permintaan THR itu langsung disampaikan ke pengurus RW.
“Ya terlepas dari semua kegaduhan yang ada, kita dari pihak RW memohon maaf atas kegaduhan atau kesalahpahaman yang terjadi,” tutup dia.
Sebelumnya, sebuah surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus salah satu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat viral di media sosial.
Surat tersebut berisi permintaan uang THR. Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.
“Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami,” demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat
Kompas.com
dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).
Surat itu ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap pengurus RW.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
10 Pembelaan Pengurus RW Jembatan Lima Minta THR ke 40 Perusahaan: Wajar, Ibarat CSR Megapolitan
/data/photo/2025/03/13/67d28d5bbdb30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)