Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sosok M, Remaja 17 Tahun Bakar Gerbong di Stasiun Tugu karena Sakit Hati, PT KAI Rugi Rp6,9 Miliar – Halaman all

Sosok M, Remaja 17 Tahun Bakar Gerbong di Stasiun Tugu karena Sakit Hati, PT KAI Rugi Rp6,9 Miliar – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Berikut M, remaja yang nekat bakar gerbong di Stasiun Tugu, Kota Yogyakarta, DIY.

Diketahui alasan M membakar tiga gerbong kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) gegara sakit hati.

Dirangkum dari TribunJogja.com, M diketahui masih berstatus remaja laki-laki kelahiran tahun 2008 atau kini berusia 17 tahun.

Ia sendiri bukanlah warga asli Yogyakarta, tapi beralamat di DKI Jakarta.

M juga tidak bersekolah maupun kerja.

“Pelaku tersebut tidak mempunyai pekerjaan,” ujar Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, dikutip dari TribunJogja.com.

M kepada polisi mengaku motif dirinya nekat membakar gerbong di Stasiun Tugu karena sakit hati.

Ia sudah sebanyak 9 kali terlibat masalah dengan PT KAI.

M kerap tertangkap basah naik kereta api tanpa membawa tiket selama 2023 hingga 2024.

Sehingga dirinya diturunkan di stasiun berikutnya.

“Berdasarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan sakit hati dengan KAI, karena pelaku pernah bermasalah dengan KAI,” beber Endriadi.

Kejadian bermula saat M mendatangi Stasiun Tugu pada Rabu (12/3/2025) pagi.

Ia menyelinap masuk untuk menuju area parkir kereta api melalui pintu samping stasiun.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah membakar kertas, kardus warna coklat menggunakan korek api, kemudian masuk ke dalam kereta melalui pintu samping,” urai Endriadi.

Endriadi melanjutkan, pihaknya langsung turun tangan setelah menerima laporan kebakaran.

Berkat rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap M di kawasan Malioboro beberapa jam usai kejadian.

“Pada pukul 09.40, tim melakukan pencarian terhadap dugaan pelaku yang tertangkap kamera CCTV.”

“Ditemukan identitas atas nama MR, umur 17 tahun, jenis kelamin laki-laki, dan pelaku ini mengalami disabilitas sensorik atau tuna wicara,” kata Endriadi.

Kini, M dikenakan Pasal 180 junto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

GERBONG KERETA TERBAKAR – Tiga gerbong kereta api yang berada di jalur simpan Stasiun Tugu, Yogyakarta terbakar pada Rabu (12/3/2025). Insiden ini masih diselidiki oleh pihak berwenang. (TribunJogja.com/Hari Susmayanti)

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menguraikan, akibat kejadian ini, 3 gerbong kereta api terbakar.

Rinciannya gerbong eksekutif dan 1 gerbong premium.

Total kerugian sementara yang sudah dihitung mencapai miliaran rupiah.

“Karena baru penelusuran interior dan rangka atas, estimasi awal kerugian Rp6,9 miliar.”

“Belum estimasi keseluruhan, baru interior dan atap, belum termasuk rangka bawahnya,” beber Feni, dikutip dari TribunJogja.com.

Feni dalam kesempatannya memastikan kebakaran gerbong tidak menanggung pelayanan selama mudik lebaran 2025.

PT KAI sudah menyiapkan 36 perjalanan KA per hari.

Terdiri dari 25 perjalanan KA reguler, 7 KA tambahan jarak jauh, 3 KA motis, dan 1 KA wisata java priority.

Sedangkan terkait kebakaran,  KAI Daop 6 Yogyakarta terus berkomunikasi dengan PT KAI pusat.

(Tribunnews.com/Endra)(TribunJogja.com/Christi Mahatma Wardhani)

Merangkum Semua Peristiwa