TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menegaskan tidak akan menegur oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada puluhan pengusaha.
Rano beralasan enggan memberikan surat peringatan karena permintaan THR tersebut sudah salah.
“Kalau itu sih enggak usah pakai surat peringatan, itu sudah salah,” ucapnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut salah dan tidak sepatutnya dilakukan oleh pengurus RW.
“Ya pasti enggak boleh itu,” kata mantan gubernur Banten itu.
Walau demikian, pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu bilang, pengurus RW boleh saja meminta THR kepada pengusaha.
Namun, pengurus RW tak boleh mematok nominal fantastis yang bisa memberatkan pengusaha dan tak boleh ada unsur pemaksaan.
“Kita mesti paham, mohon maaf nih, RT RW saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam, atau kayak petugas sampah. Itu normal saja, tapi ada ketentuan, jangan gila-gilaan,” tuturnya.
Sebelumnya, di media sosial viral surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).
Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.
Di mana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.
Masih dalam surat tersebut dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait permintaan THR itu.
“Laporannya belum ada. Nanti kita tindak lanjuti, dari unit Reskrim untuk segera mengecek,” kata Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Kendati begitu, kepolisian akan memanggil pengurus RW tersebut untuk meminta keterangan secara langsung terkait permintaan THR.
“Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti,” ujar Kukuh.
Kukuh pun mengimbau kepada masyarakat yang resah dengan permintaan THR dari oknum tertentu untuk segera melapor.
“Imbauan dari polisi ya terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja. Ada kecamatan juga,” tuturnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci