Polda NTT Ambil Alih Kasus Kapolres Ngada, Janji Proses Transparan

Polda NTT Ambil Alih Kasus Kapolres Ngada, Janji Proses Transparan

Kupang, Beritasatu.com – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana umum. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan etik di Mabes Polri sebelum proses hukum lebih lanjut dilanjutkan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, setelah tahapan penyelesaian kedinasan di Mabes Polri selesai, penanganan kasus pidana umum terhadap AKBP Fajar akan dilanjutkan di wilayah hukum NTT.

“Setelah penyelesaian kasus internal di Mabes Polri oleh Divisi Propam Polri, kasus pidana ini akan kami tangani di Polda NTT. Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku di NTT,” ujar Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Saat ini, Divisi Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP Fajar. Pemeriksaan lebih lanjut ini bertujuan untuk menentukan status keanggotaan serta sanksi yang mungkin diterima oleh Fajar dalam institusi kepolisian. Setelah itu, kasusnya akan berlanjut dalam ranah hukum pidana umum.

Kapolda NTT menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini dengan transparan dan profesional, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan hati-hati.

“Kami akan memastikan semua bukti dan keterangan saksi yang ada valid dan jelas sebelum disampaikan ke publik. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan informasi yang benar agar tidak ada kesalahan dalam proses hukum,” tutup Irjen Pol Daniel soal kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.