9.206 Butir Ekstasi Jaringan Narkoba Sulawesi-Jakarta Gagal Diedarkan di Tangsel
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
–
Polres Tangerang Selatan
(Tangsel) menggagalkan peredaran
narkoba
jenis
ekstasi
dengan total 9.206 butir pada Jumat (28/2/2025).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RH dan FY. Keduanya merupakan jaringan
peredaran narkoba
lintas wilayah Sulawesi hingga Jakarta.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkoba di wilayah Cisauk.
“Tim melakukan observasi wilayah dan berhasil mengamankan tersangka RH di sebuah apartemen di Cisauk pada pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka, ditemukan enam butir ekstasi,” ujar Victor di Kantor Polres Tangsel, Jalan Promoter, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Kamis (13/3/2025).
Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain FY di apartemen pada pukul 22.00 WIB.
“Setelah dilakukan interogasi, petugas mendapat informasi bahwa di rumah tersangka FY di kawasan Pagedangan masih terdapat narkotika yang disimpan,” kata dia.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan 25 klip plastik bening berisi ekstasi berlogo CBF dan ROLEX dengan total 9.200 butir, satu tas jinjing warna coklat, serta sejumlah alat isap sabu dan timbangan digital.
Selain itu, polisi juga menyita dua klip sabu dengan berat bruto 7,2 gram, satu unit mobil hitam bernopol B 1485 JKC, dan dua unit alat komunikasi.
Victor menambahkan, ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta, Tangerang Raya, dan sejumlah kota di Pulau Sulawesi dan Bali.
“Ini merupakan jaringan besar lintas pulau. Dari pengakuan tersangka FY, ekstasi tersebut diterima dari tersangka UN (DPO) dan diserahkan kepada EI (DPO) yang saat ini masih dalam pencarian,” kata dia.
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 4,6 miliar. Jika disalahgunakan, narkoba itu berpotensi merusak lebih dari 9.200 jiwa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9.206 Butir Ekstasi Jaringan Narkoba Sulawesi-Jakarta Gagal Diedarkan di Tangsel Megapolitan 13 Maret 2025
/data/photo/2025/03/13/67d2eeb7d6c87.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)