TRIBUNJAKARTA.COM – Muntah akibat mabuk perjalanan saat mudik apakah bikin batal puasa? simak penjelasannya.
Menjelang Lebaran, biasanya masyarakat banyak yang melakukan mudik ke kampung halaman.
Dalam prosesnya, tak sedikit dari mereka mengalami mabuk perjalanan hingga mual dan muntah mendadak.
Jika sedang berpuasa, apakah hal ini membuat batal?
Dalam kitab-kitab fikih, para ulama menyebutkan batal atau tidaknya puasa yang dilakukan bergantung pada penyebab dari muntah tersebut, seperti dilansir dari situs resmi Bimas Islam, Kementerian Agama RI.
Menurut para ulama, ada dua jenis muntah yang dibedakan berdasarkan sebabnya.
Pertama, yakni muntah yang disengaja, misalnya muntah yang keluar akibat memasukkan jari tangan ke dalam pangkal mulut dengan sengaja.
Kedua, yaitu muntah yang tidak disengaja.
Muntah yang tidak disengaja, misalnya muntah karena mual akibat sakit perut,hamil, kurang sehat, atau mabuk perjalanan.
Apabila muntah terjadi karena disengaja, menurut para ulama dapat membatalkan puasa.
Oleh sebab itu, jika kita sengaja mengeluarkan muntah saat siang hari di bulan Ramadan, maka kita batal puasanya dan wajib mengqadhanya di lain hari di luar bulan Ramadan.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Dr. Muhammad Hasan Hitou dalam kitab Fiqhush Shiyam, sebagai berikut:
“Jika seseorang muntah di siang hari Ramadan dengan sengaja, maka puasanya batal”.
Sementara apabila muntah terjadi karena tidak disengaja, maka itu tidak membatalkan puasa.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Dr. Muhammad Hasan Hitou dalam kitab Fiqhush Shiyam berikut:
“Adapun orang yang terdorong muntah tanpa unsur keinginan dan kesengajaan, maka para kebanyakan para ulama berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa”.
Adapun dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama mengenai masalah di atas adalah hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda:
“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha”.
Sementara itu, menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud dari terdorong muntah adalah muntah yang bukan disebabkan oleh pilihan atau keinginan dirinya sendiri.
Namun, muntah tersebut terjadi karena terpaksa. Beliau berkata sebagai berikut:
“Terdorong muntah maksudnya adalah muntah tersebut keluar bukan pilihan dari dirinya sendiri”.
Itulah penjelasan mengenai muntah apakah dapat membatalkan puasa di bulan Ramadan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
