Berdasarkan perkiraan Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret 2025, pemberian THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelumnya, yaitu tanggal 24 Maret 2025. Namun, seperti yang telah disinggung sebelumnya, banyak perusahaan yang cenderung mencairkan THR lebih awal untuk memberikan kenyamanan kepada karyawan dalam mempersiapkan hari raya. Hal ini menjadi kabar baik bagi karyawan yang sudah menantikan pencairan THR.
Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan, tanggal pasti pencairan THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Oleh karena itu, karyawan disarankan untuk selalu berkomunikasi dengan bagian HRD atau manajemen perusahaan untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan THR di tempat kerja masing-masing. Jangan ragu untuk menanyakan hal ini agar Anda mendapatkan kepastian.
Selain itu, perlu diingat bahwa besaran THR juga bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan masa kerja karyawan. Biasanya, THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan. Untuk informasi lebih detail mengenai besaran THR, sebaiknya Anda juga menghubungi bagian HRD perusahaan Anda.
Disclaimer: Artikel ini dibuat menggunakan teknologi AI.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3428606/original/044971100_1618386980-IMG_20210414_133510.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)