Pekanbaru, Beritasatu.com – Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp 13,1 miliar di Kota Pekanbaru, Kamis (6/3/2025).
Dalam pengungkapan ini berhasil disita 13,1 kilogram sabu-sabu dan 6.800 pil ekstasi. Selain itu polisi juga menetapkan seorang tersangka yang merupakan kurir narkoba inisial DK (45).
Wakil Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama mengatakan, pelaku DK ditangkap di dekat terminal Bandar Raya Payung Sekaki.
“Saat diamankan kami menemukan 14 bungkus paket narkoba, setelah ditimbang beratnya sekitar 13,1 kilogram sabu-sabu dan 6.800 butir ekstasi. Dari pengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 72.000 orang lebih,” tutur Nandang, Rabu (12/3/2025).
Dia menjelaskan, DK diperintah oleh seseorang inisial S untuk menjemput narkoba tersebut. Dia diupah Rp 20 juta. “Barang haram itu berasal dari Malaysia dengan sistem terputus. Pelaku hanya berperan mengantarkan barang tersebut namun dia belum tahu tujuannya ke mana karena sudah tertangkap lebih dulu,” pungkasnya.
Setelah ditangkap Polda Riau, DK selaku kurir narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
