Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Predator Anak di Tubuh Polri, Kapolres di NTT Disebut Layak Dihukum Maksimal hingga Kebiri – Halaman all

Predator Anak di Tubuh Polri, Kapolres di NTT Disebut Layak Dihukum Maksimal hingga Kebiri – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – AKBP Fajar Widyadharma Lukman, oknum polisi yang menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur disebut layak mendapatkan hukuman maksimal hingga kebiri.

Pernyataan itu disampaikan para aktivis perempuan dan anak hingga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di NTT.

Pasalnya, Fajar Widyadharma Lukman melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah, perekaman hingga penyebarluasan ke situs porno di Australia.

Tak hanya itu, Fajar Widyadharma Lukman juga terbukti mengonsumsi barang terlarang, narkoba jenis sabu.

Sejumlah aktivis perempuan dan pegiat hak anak pun menyuarakan tuntutan agar oknum penegak hukum itu dihukum berat.

Direktur Justitia NTT, Mariana Tado, menilai hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada Fajar Widyadharma Lukman sebagai pelaku.

Hal itu dianggap telah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kebiri kimia, lanjut Mariana, merupakan langkah tegas yang perlu diambil agar membuat efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.

“Kita tidak bisa membiarkan predator anak berkeliaran tanpa hukuman berat. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.”

“Ini harus ditegakkan, terutama dalam kasus ini yang begitu mengerikan,” kata Mariana, baru-baru ini.

Menurut Mariana, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan institusi terhadap perilaku anggotanya.

“Seharusnya ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam tubuh Polri agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya seperti ini,” tegas Mariana.

Kejahatan Luar Biasa

Ketua LPA Provinsi NTT, Veronika Ata, mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Fajar Widyadharma Lukman.

Pasalnya, predator anak itu juga seorang pejabat negara yang memiliki jabatan dan kekuasaan di wilayah pengamanan.

Veronika menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak masa depan korban tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Perbuatan pelaku sangat bejat dan tidak dapat ditoleransi. Kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh aparat kepolisian, adalah bentuk penghancuran moral yang harus mendapat hukuman maksimal,” kata Veronika, Selasa (11/3/2025).

Veronika berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo dapat mengambil sikap dengan transparan demi masa depan Polri.

“Kejahatan ini harus diselesaikan secara transparan dan akuntabel.”

“Kami meminta Polri untuk tidak ragu memberikan hukuman maksimal, termasuk pemecatan dan kebiri kimia,” tegasnya.

Selain menuntut hukuman berat, Veronika juga meminta agar pemerintah dan lembaga terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan pendampingan maksimal kepada para korban.

Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah kemungkinan intimidasi atau ancaman terhadap korban dan keluarganya.

“DP3A harus segera turun tangan memberikan bantuan hukum dan psikologis bagi para korban.”

“Selain itu, LPSK juga bisa dilibatkan untuk memastikan keamanan mereka. Kami khawatir akan ada upaya intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujar Veronika.

Kasus ini juga membuka wacana perlunya reformasi di tubuh kepolisian.

Terutama dalam seleksi dan pengawasan anggota bahkan di lingkup terkecil sekalipun.

Polri harus lebih serius dalam melakukan evaluasi terhadap anggotanya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka memiliki integritas dan moralitas yang sesuai dengan tugas mereka sebagai pelindung masyarakat.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Siapa pun pelakunya, apakah itu masyarakat biasa atau aparat negara, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Veronika.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Eko Sutriyanto/Muhammad Zulfikar)

Merangkum Semua Peristiwa