Jakarta, Beritasasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan surat edaran terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Yassierli menyampaikan, sesuai arahan Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojol dan kurir online.
Karenanya, ia mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada dalam bentuk uang tunai dengan besaran sebagai berikut:
1. Pengemudi ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik diberikan bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
2. Pengemudi ojol dan kurir online di luar kategori pertama tetap diberikan bonus sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
3. Bonus Hari Raya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir online ini tidak menghilangkan hak-hak kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” kata Yassierli, Selasa (11/3/2025).
Yassierli menyampaikan, kebijakan bonus hari raya ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras pengemudi ojol dan kurir online dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.
