Sanksi Mengintai Lurah Jatiraden Usai Minta Sumbangan AC ke Bos Kasur
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Sebuah proposal sumbangan pengadaan
air conditioner
(AC) atau alat pendingin ruangan yang diajukan pihak
Kelurahan Jatiraden
, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, ke bos kasur viral di media sosial.
Proposal tersebut menggunakan kop surat dengan alamat di Jalan Camar, RT 03/07, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna yang ditandatangani langsung oleh Lurah Jatiraden Agus Budiyanto pada Maret 2025.
Hal ini bermula dari unggahan seorang bos kasur sekaligus pengguna Facebook, Eckha Luphcats Moslemorphosis, yang mengeluhkan tindakan kantor kelurahan sering meminta sumbangan ke perusahaannya.
“Lucu banget sih ini pemerintah. Ini enggak salah kelurahan minta sumbangan AC ke kita. Enggak sekali, dua kali kelurahan, kecamatan, minta sumbangan ke kita,” tulis Eckha dalam keterangan postingannya, Selasa (11/3/2025).
Eckha pun mempertanyakan mengapa kantor kelurahan yang notabene instansi pemerintahan justru meminta-minta ke warganya sendiri.
“Cuma dipikir-pikir kok eneg aja, ini sekelas pemerintahan kenapa jadi minta sama rakyatnya? Tentu mereka udah ada anggarannya loh ya dari negara. Mesti lapor ke mana sih ini? Gua yakin ini permainan mereka buat korup,” ungkap Eckha.
Dalam proposal tersebut, Kantor Kelurahan Jatiraden disebut sudah menempati gedung baru yang cukup luas dengan jumlah ruangan yang lumayan banyak.
Namun, karena sarana dan prasarana pendukungnya masih belum memadai, pihak kelurahan akhirnya mengajukan permohonan permintaan AC.
Alasannya, pihak kelurahan masih kekurangan AC di lokasi gedung baru.
“Maka berkaitan dengan hal tersebut di atas, guna menunjang aktivitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami bermaksud mengajukan permohonan bantuan pengadaan pendingin ruangan (AC) kepada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin,” tulis proposal tersebut.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi akan Agus Budiyanto selaku Lurah Jatiraden.
“Kami akan memanggil lurah sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan, untuk diminta klarifikasi dan keterangannya,” kata Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Ketika ditanya mengenai informasi terkait rencana pemindahan Kantor Kelurahan Jatiraden seperti yang tercantum dalam proposal, Henry memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Henry ingin mengolah informasi terlebih dulu dengan meminta keterangan dari Budi.
“Kami akan klarifikasi dulu pak, agar mengetahui maksud dan tujuannya sehingga informasinya utuh tidak setengah-setengah,” katanya.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan memberikan sanksi jika Budi terbukti meminta sumbangan AC kepada bos kasur.
Sanksi akan dijatuhkan jika pemeriksaan Budi oleh BKPSDM Kota Bekasi ditemukan unsur pelanggaran.
“Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” kata Tri dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Tri mengaku telah menginstruksikan BKPSDM memeriksa seluruh perangkat Kelurahan Jatiraden.
Ia juga mengingatkan bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun mekanisme resmi sesuai aturan.
Oleh karena itu, permintaan bantuan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang ada berpeluang memicu konflik kepentingan.
“Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah,” tegasnya.
Di samping itu, Tri menekankan seluruh aparatur pemerintah memahami prosedur dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.
“Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan akan terus bekerja untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ungkap Tri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sanksi Mengintai Lurah Jatiraden Usai Minta Sumbangan AC ke Bos Kasur Megapolitan 12 Maret 2025
/data/photo/2025/03/11/67cfd0dd22853.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)