Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tasyi Athasyia Laporkan Tuduhan Black Campaign UMKM ke Polda

Tasyi Athasyia Laporkan Tuduhan Black Campaign UMKM ke Polda

Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa selebgram Tasyi Athasyia telah resmi melaporkan dua akun TikTok terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Jumat (7/3/2025) lalu 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan tersebut bermula dari tuduhan black campaign yang ditujukan kepada Tasyi. 

“Tuduhan tersebut menyebutkan Tasyi melakukan black campaign terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang menyebabkan kerugian besar bagi UMKM tersebut. Hal ini hanya karena Tasyi Athasyia menyatakan, produk yang diulas memiliki kekurangan, tanpa ada faktor lain yang mendasarinya,” ujar Ade Ary kepada wartawan pada Selasa (11/3/2025).

Menurut Ade Ary, Tasyi mengeklaim bahwa ia tidak berniat merugikan UMKM mana pun. Bahkan, saudara kembar Tasya Farasya itu mengaku tidak mendapatkan bayaran dari siapa pun.

“Tasyi menjelaskan, ia tidak menerima bayaran untuk melakukan ulasan produk makanan. Ia hanya memberikan ulasan yang jujur dan objektif, tanpa ada niat untuk menjatuhkan bisnis apa pun,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut atas tuduhan tersebut, Tasyi Athasyia melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan menyertakan bukti-bukti berupa unggahan dari akun TikTok yang menuduhnya melakukan black campaign. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang tercatat pada tanggal 7 Maret 2025.

Dalam laporannya, Tasyi Athasyia mencantumkan beberapa pasal hukum yang diduga dilanggar oleh pihak-pihak yang menuduhnya, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto 27a Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Merangkum Semua Peristiwa