Driver Ojol dan Kurir Dapat BHR 2025, Segini Besarannya

Driver Ojol dan Kurir Dapat BHR 2025, Segini Besarannya

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, pemerintah memberikan kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa mereka akan menerima Bantuan Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

BHR untuk Driver Ojol dan Kurir Online

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

“Pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Presiden Prabowo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi presidenri.go.id.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja di sektor informal, yang jumlahnya mencapai 250 ribu pekerja pengemudi kurir online aktif dan 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu.

Besaran dan Mekanisme BHR

Meskipun besaran pasti BHR akan ditentukan oleh masing-masing perusahaan aplikasi, Presiden Prabowo menekankan bahwa pemberian bonus ini harus mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi dan kurir online.

Ilustrasi THR 2025 untuk ojol atau ojek online, simak penjelasan Kemnaker dan Maxim. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

“Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ucap Presiden.

Pemerintah juga mengimbau agar BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini bertujuan agar para pengemudi dan kurir online dapat merasakan manfaatnya saat merayakan hari raya dan mudik.

Apresiasi Presiden kepada Semua Pihak

Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kebijakan ini, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan perusahaan transportasi daring.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, kemudian Menteri Perhubungan dan Menteri Sesneg, Seskab juga kepada pimpinan perusahaan Saudara Patrick Walujo dan Saudara Anthony Tan atas kerja sama yang baik ini.

“Juga saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi dan kurir online dimanapun engkau berada,” tandasnya.

Perbedaan BHR dan THR

Perbedaan utama antara BHR dan THR terletak pada dasar hukum dan status penerima. THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

Sementara itu, BHR merupakan inisiatif perusahaan aplikasi sebagai bentuk apresiasi kepada mitra pengemudi yang berstatus sebagai mitra kerja.

Para pengemudi dan kurir online diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari perusahaan aplikasi. Manfaatkan BHR dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan di hari raya.

Disclaimer: Besaran dan mekanisme BHR dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.

Informasi yang ada dapat berubah sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah dan perusahaan aplikasi.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News